DSpace Repository

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penggelapan Premi Asuransi Oleh Agen Asuransi (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 532/Pid.Sus/2014/PT.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author S, ULFA PUTRI
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:22:37Z
dc.date.available 2020-11-16T07:22:37Z
dc.date.issued 2017-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12080
dc.description.abstract Pembayaran premi yang dilakukan melalui agen asuransi tidak selalu berjalan dengan benar, sering dijumpai kasus-kasus mengenai uang pembayaran premi melalui agen asuransi yang tidak disetor ke perusahaan asuransi yang bersangkutan. Akibatnya tertanggung dianggap berstatus polis lapse yaitu polis dianggap tidak lancar atau tidak efektif karena tidak melakukan pembayaran premi. Hal ini mengakibatkan dilakukannya pemutihan polis asuransi tertanggung dengan kondisi yang baru. Artinya premi yang tidak disetor agen tersebut dianggap bahwa tertanggung tidak melakukan pembayaran premi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Tindak pidana penggelapan premi asuransi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Asuransi tidak dapat dilepaskan dari rumusan tindak pidana penggelapan yang secara umum di atur dalam Pasal 372 KUHP atau dalam beberapa kasus dapat juga diatur dalam Pasal 372 KUHP. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti "menggelapkan" tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur "menggelapkan" dalam undang-undang asuransi, harus ditafsirkan sebagai "penggelapan" dalam KUHP. Penerapan hukum pidana kasus tindak pidana penggelapan asuransi berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, pasal tersebut memenuhi syarat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa disebabkan karena jabatan selaku agen asuransi. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku telah sesuai dengan berdasarkan pada analisis yuridis, fakta-fakta persidangan, alat bukti baik berupa keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa petunjuk serta diperkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa masih cukup ringan serta masih jauh dari ancaman maksimal pidanya yaitu 15 (lima belas) tahun penjara dimana dalam hal ini penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya sendiri tidak akan menimbulkan rasa takut oleh orang lain untuk tidak melakukan kejahatan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penggelapan Premi Asuransi Oleh Agen Asuransi (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 532/Pid.Sus/2014/PT.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account