DSpace Repository

Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Barang Muatan Kendaraan Besar Dengan Modus Bajing Loncat (Studi Di Kepolisian Sektor Medan Labuhan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramayudi, Destiya
dc.date.accessioned 2020-11-16T07:14:13Z
dc.date.available 2020-11-16T07:14:13Z
dc.date.issued 2017-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12069
dc.description.abstract Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Buku II, Titel XXII, Pasal 362-367 KUHP. Tindak pidana pencurian, merupakan suatu perbuatan mengambil secara melawan hukum barang atau harta benda milik orang lain. Dari sekian banyak harta benda yang dimiliki orang. Berdasarkan hal tersebut, akhir tahun 2016 yaitu bulan Oktober-November, telah terjadi penangkapan terhadap aksi kejahatan di kawasan Medan Utara (Medan Labuhan), dimana Polsek Medan Labuhan berhasil 3 pelaku tindak pidana pencurian barang muatan kendaraan besar dengan modus bajing loncat Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kayu Putih. Dalam perkara tersebut, pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan langsung mengambil langkah dengan melakukan proses penyidikan guna tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang disangkakan telah melakukan tindak pidana bajing loncat tersebut. Penyidikan yang dilakukan bertujuan guna memperjelas/menemukan titik terang terhadap modus pelaku melakukan tindak pidana bajing loncat di wilayah hukum Medan Labuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat, proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat, serta hambatan dan upaya penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan wawancara, dianalisis dengan menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat dilakukan dengan modus satu orang yang seolah-olah meminta sumbangan kepada pengendara mobil barang, sementara teman-temannya lainnya naik ke atas mobil dan menurunkan beberapa barang yang dibawa oleh pengemudi. Terhadap proses penyidikan dengan melakukan tindakan pertama dalam hal menerima laporan, maka penyidik mengecek kebenaran laporan tersebut dengan memeriksa di tempat kejadian, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan jika ternyata tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Hambatan penyidik yaitu terkait faktor teknis dan faktor nonteknis, faktor teknis misalnya aturan hukum dalam penyidikan tidak diindahkan dengan baik, dan faktor nonteknis, biasanya dapat berupa hambatan interes personal yang mempunyai power untuk melakukan penyimpangan, untuk mengatasi hambatan ini perlu dilakukan keterbukaan, kemudian perlu adanya upaya sosialisasi hukum demi peningkatan, pemahaman hukum serta kesadaran hukum masyarakat secara benar dan luas. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.title Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Barang Muatan Kendaraan Besar Dengan Modus Bajing Loncat (Studi Di Kepolisian Sektor Medan Labuhan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account