Abstract:
Akuisisi berasal dari kata acquisition (Latin) dan acquisition (Inggris),
makna harfiah Akuisisi adalah bentuk pengambilalihan saham perusahaan oleh
pihak pengakuisisi sehingga dapat mengakibatkan berpindahnya kendali atas
perusahaan yang diambil alih tersebut. Pada kasus pengambilalihan saham PT
Axioo Internasional Indonesia kepada PT Erajaya Swasembada, terbukti bahwa
PT. Erajaya Swasembada, Tbk melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 PP
No. 57/2010. Namun pada kenyataanya pihak Komisi Pengawas Persaingan
Usaha memutuskan bahwa PT. Erajaya Swasembada tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian hukum doktriner yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber
data sekunder serta alat pengumpul data penelitian studi perpustakaan atau studi
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa mengenai proses akuisisi
dalam perspektif hukum perusahaan bahwasanya pihak pengambilalih yakni PT
Erajaya Swasembada Tbk telah memenuhi unsur dari hukum perusahaan. Dan
mengenai perspektif hukum persaingan usaha ada proses yang terkendala disini
yakni pihak pengambilalih harusnya melaporkan adanya pengambilalihan saham
kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai ketentuan dari Pasal 29
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berkaitan dengan peranan kebijakan pemerintah
dalam kasus pengambilalihan saham PT Axioo Internasional Indonesia oleh PT
Erajaya Swasembada, Tbk. Penulis mendapatkan Telah terjadi ketidak sesuaian
antara kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri yakni
Permendag 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang perusahaan importir wajib
mendirikan pabrik di Indonesia. Perusahaan importir berfikir untuk mengambil
alih saham perusahaan yang bergerak di bidang yang sama denganya dan
memenuhi syarat tetapi hanya dari peraturan yang berada di hukum perusahaan
dan mengabaikan perintah dari hukum persaingan usaha yakni melaporkan
kegiatan pengambilalihan kepada pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan
hal ini telah bertentangan dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999.