DSpace Repository

Perlindungan Hukum Konsumen Dari Penerapan Klausula Baku Oleh Pelaku Usaha (Studi Di CV. Mekar Indah)

Show simple item record

dc.contributor.author Adistya, Yovita
dc.date.accessioned 2020-11-11T15:27:07Z
dc.date.available 2020-11-11T15:27:07Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10646
dc.description.abstract Klausula baku merupakan hal yang sangat sering dijumpai dalam transaksi jual beli antara pelaku usaha dan konsumen. namun banyak sekali klausula baku yang beredar sekarang ini hanya menguntungkan pelaku usaha saja, dan sebaliknya justru merugikan konsumen. Pelaku usaha dalam hal ini mencantumkan klausula baku tersebut berisikan tentang penolakan pengembalian barang yang telah dibeli oleh konsumen. Kenyataannya, klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha tersebut bertentangan dengan paturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha, untuk mengetahui perlindungan bagi konsumen atas penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha, dan untuk mengetahui upaya hukum terhadap penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yang menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, alat pengumpul data berupa studi dokumentasi atau pustaka dan juga wawancara atauinterview.Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa bentuk klausula baku yang dibuat oleh CV. Mekar Indah adalah klausula baku yang bertuliskan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”, klausula baku tersebut dicantumkan di sudut bawah nota pembayaran. Klausula baku tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 18 ayat (2) UUPK, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula baku tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada. Klausula baku ini juga melanggar Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu salah satu sarat sah perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan klausula baku tersebut baru dapat dilihat oleh konsumen setelah terjadinya kesepakatan jual beli. Konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan. Jalur pengadilan dapat diajukan memalui gugatan di peradilan umum, sedangkan di luar pengadilan bisa melalui jalur damai antara kedua belah pihak yang bersengketa ataupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Proses beracara dalam penyelesaian sengketa konsumen terdapat dua pilihan yaitu secara individu, ataupun kelompok yaitu melalui class action dan legal standing. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Konsumen en_US
dc.subject Klausula Baku en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.title Perlindungan Hukum Konsumen Dari Penerapan Klausula Baku Oleh Pelaku Usaha (Studi Di CV. Mekar Indah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account