DSpace Repository

Penghentian Penuntutan Oleh Penuntut Umum Pada Proses Prapenuntutan (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Andrian, Vira
dc.date.accessioned 2020-11-11T15:09:24Z
dc.date.available 2020-11-11T15:09:24Z
dc.date.issued 2018-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10640
dc.description.abstract Penghentian penuntutan oleh penuntut umum pada proses prapenuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Penghentian penuntutan oleh penuntut umum pada proses prapenuntutan disebabkan oleh suatu peristiwa pidana yang didalam pelaksanaannya penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. . Hal ini dilatar belakangi oleh ketentuan dalam Pasal 110 Jo Pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur dan memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan prapenuntutan terhadap berkas perkara yang kurang lengkap. Untuk dapat melakukan tindakan prapenuntutan ini dibutuhkan hubungan koordinasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan ibu Vina Monica, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini; 1). Bagaimana pelaksanaan penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum pada proses prapenuntutan? 2). Bagaimana faktor yang melatarbelakangi penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum pada proses prapenuntutan? 3). Bagaimana kendala dalam penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum pada proses prapenuntutan?. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Faktor dilakukannya penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum pada proses prapenuntutan karena adanya kekurangan alat bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. 2). Faktor yang mendasari Penuntut Umum melakukan penghentian ada 2 faktor yaitu : a. Ditutup demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti tidak mencapai pasal 183 KUHAP. b. Ditutup demi hukum apabila dijumpai suatu tindak pidana oleh Udang-Undang. 3). Hambatan dalam penghentian penuntutan oleh Penuntut Umum pada peroses prapenuntutan belum sampainya pemberitahuan kepada Tersangka, atau tidak ada pemberitahuan dari penyidik setelah diberhentikannya perkara. en_US
dc.subject Penghentian Penuntutan en_US
dc.subject Penuntut Umum en_US
dc.subject Prapenuntutan en_US
dc.title Penghentian Penuntutan Oleh Penuntut Umum Pada Proses Prapenuntutan (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account