DSpace Repository

Pelaksanaan Diversi Sebagai Kewajiban Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Di Kejaksaaan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Tri Satria Priatman
dc.date.accessioned 2020-11-11T14:41:01Z
dc.date.available 2020-11-11T14:41:01Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10632
dc.description.abstract Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Pada kejaksaan, jaksa penuntut umum wajib mengupaya diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana, sehingga semua jaksa penuntut umum diharapkan mengerti mengenai kasus anak agar anak sebagai pelaku tindak pidana bisa mendapatkan haknya yaitu diversi yang dilakukan oleh penuntut umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanapelaksanaan diversi sebagai kewajiban penuntut umum dalam sistem peradilan pidana anak dan apa sajakah hambatan yang dialami oleh penuntut umum dalam pelaksanaan diversi serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh penuntut umum dalam mengatasi hambatan pada saat pelaksanaan diversi. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis empiris dimana sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwa tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum, yang diambil dari data sekunder dan mengola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan wajib diupayakan sebagaimana diterangkan dalam UU SPPA agar anak sebagai pelaku tindak pidana dapat dilindungi hak-haknya dan bisa menuruskan hidupnya, oleh karena itu pihak Kejaksaan, Lembaga Kemasyarakatan, BAPAS, dan organisasi mengenai anak harus melakukan penyuluhan hukum terhadap anak-anak agar tidak melakukan tindak pidana dan harus membimbing masyarakat atau orangtua untuk mengerti mengenai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya mengenai pelaksanaan diversi agar pihak aparat hukum khususnya penuntut umum tidak sulit dalam melakukan tugasnya sebagai kewajiban melakukan upaya diversi pada anak pelaku. en_US
dc.subject Pelaksanaan Diversi en_US
dc.subject Kewajiban en_US
dc.subject Penuntut Umum en_US
dc.title Pelaksanaan Diversi Sebagai Kewajiban Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Di Kejaksaaan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account