DSpace Repository

Pendampingan yang Dilakukan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Pada Sidang Pengadilan Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual

Show simple item record

dc.contributor.author Rully, Yven Ford
dc.date.accessioned 2020-11-11T08:27:56Z
dc.date.available 2020-11-11T08:27:56Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10506
dc.description.abstract Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa, merupakan tolak ukur peradapan bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Kepasti. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui pengaturan pendampingan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) pada sidang pengadilan terhadap anak korban kejahatan seksual. Untuk mengetahui pelaksanaan pendampingan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) pada sidang pengadilan terhadap anak korban kejahatan seksual. Untuk mengetahui hambatan pendampingan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) pada sidang pengadilan terhadap anak korban kejahatan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunankan data primer berupa wawancara dengan staff litigasi di PKPA dan di dukung oleh data sekunder antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pengaturan hukum pendampingan anak ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 69A yang menentukan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya:edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, Adapun tahap-tahap pelaksanaan pendampingan mulai dari perekruitan klien sampai tahap terminasi tim advokasi Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) berusaha untuk memastikan hakim memberikan perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat anak, Pemeriksaan perkara anak dilaksanakan dalam sidang tertutup untuk umum. Ada beberapa hambatan yang dialami oleh PKPA yaitu kurang nya pemahaman aparat penegak hukum tentang tatacara kerja sama atas pelaporan, lepas tangannya negara/pemerintah sebagai fasilitator pelaksanaan pendampingan, kurang lengkap nya pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses diversi, adanya paradigma pemerasan dan keuntungan pribadi. en_US
dc.subject Pendampingan en_US
dc.subject Perlindungan Anak en_US
dc.subject Kejahatan Seksual en_US
dc.title Pendampingan yang Dilakukan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Pada Sidang Pengadilan Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account