DSpace Repository

Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Menggunakan Mediasi Penal Di Tingkat Penyidik Kepolisian (Penelitian Di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sipahutar, Rafiq Iqbal
dc.date.accessioned 2020-11-11T07:54:55Z
dc.date.available 2020-11-11T07:54:55Z
dc.date.issued 2018-04-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10459
dc.description.abstract Konsep mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan pada dasarnya belum memiliki payung hukum dalam sistem peradilan pidana. Beberapa regulasi yang ada hanya mengatur secara tersirat yang membuka kemungkinan diadakannya mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana. Namun praktiknya, penyelesaian perkara melalui pendekatan mediasi tidak jarang dilakukan oleh penegak hukum, baik itu oleh penyidik kepolisian di tingkat penyidikan maupun oleh Hakim di tingkat pemeriksaan di muka persidangan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai pengaturan hukum penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan, mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal dan kekuatan hukum dari penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan hukum penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan, masih pada tataran di bawah undang-undang. Sehingga penerapan mediasi penal dalam proses peradilan pidana, dapat dikatakan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem peradilan pidana. Penerapan mediasi penal, mengacu pada beberapa peraturan, yaitu Perma No. 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Nilai Denda dan Jumlah Nominal Dalam KUHP dan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi penal di tingkat penyidikan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Medan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak saksi, korban, dan tersangka adalah pertama, harus ada surat kesepakatan bersama antara saksi, korban, dan tersangka serta kedua, harus ada surat pencabutan laporan polisi dari pihak korban. Penyelesaian tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan, memiliki kekuatan hukum, sebab didasari pada kesepakatan antara pelaku dan korban. en_US
dc.subject Penyelesaian en_US
dc.subject Tindak Pidana Ringan en_US
dc.title Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dengan Menggunakan Mediasi Penal Di Tingkat Penyidik Kepolisian (Penelitian Di Kepolisian Resort Kota Besar Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account