dc.description.abstract |
Tindakan penolakan oleh pengemudi transportasi non online terhadap
keberadaan transportasi online ini telah menjadi fenomena yang tidak asing lagi
dibeberapa wilayah tempat beroperasinya transportasi online. Dengan belum
adanya paying hokum terhadap keberadaan pengemudi transportasi non online,
perlindungan hukum dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengemudi
transportasi non online belum dapat dilakukan secara tegas oleh pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya
kejahatan terhadap pengemudi ojek online, untuk mengetahui upaya kepolisian
dalam menanggulangi kejahatan terhadap pengemudi ojek online, dan untuk
mengetahui hambatan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan terhadap
pengemudi ojek online.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online antara lain:
Salah satu faktor yang paling penting dan bahkan sering dijadikan alasan bagi
pelaku tindak kejahatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan adalah faktor
ekonomi. Faktor yang lain adalah pendidikan, dan faktor penegak hukum. Upaya
pencegahan yang ditempuh oleh pihak Polres Medan dalam rangka meminimalisir
terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online yaitu: Pihak Polres Medan
dalam melaksanakan upaya preventif melalui penyuluhan di bidang hukum
sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek
online, Polresta Medan juga sering mengadakan patrol rutin di tempat-tempat
yang rawan terjadinya kejahatan terhadap pengemudi ojek online yang waktunya
kebanyakan dilakukan pada malam hari. Serta Kendala yang dihadapi aparat
Polresta Medan dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan yaitu: Miniminya
anggaran biaya opersional merupakan hambatan yang sering kali dijumpai yaitu
polisi merasa kesulitan dalam melakukan penyidikan karena biaya operasional
sangat minim sehingga menghambat kerja polisi. |
en_US |