Abstract:
Tindak Pidana Narkotika Merupakan perbuatan atau kelakuan manusia yang secara
melawan hukum, menyimpang dan menyalahgunakan narkotika. Pemberantasan
Narkotika tersebut perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak aparat
penegak hukum sebagai saksi pelapor dengan memberikan informasi terkait
penyalahgunaan narkotika. Peranan saksi dalam memberikan kesaksian menempati
posisi kunci menentukan kemana arah putusan karena di anggap memiliki
kemampuan menggungkap suatu tindak pidana di persidangan sudah sepatutunya di
berikan perlindungan namun saksi di Indonesia kurang mendapatkan perlindungan
hukum sehingga saksi mudah di teror. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan perlindungan saksi pelapor dalam penangan tindak pidana narkotika,
untuk mengetahui faktor-faktor penghambat perlindungan saksi pelapor dalam
penanganan tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui cara mengatasi kendala
pelaksanaan perlindungan saksi pelapor dalam penangan tindak pidana narkotika
menurut UU No. 35 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Yuridis dan empiris yaitu
penelitian berdasarkan studi lapangan (field reseacrh) dengan membandingkan studi
yang ada pada pustaka atau yang sering dikenal dengan normatif sebagai dasar
pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data
primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian Teknik wawancara . Analisis data yang digunakan adalah data kuatitatif.
Berdasarkan hasil penelitian di pahami penulis bahwa perlindungan terhadap
saksi pelapor diberikan dengan cara merahasiakan identitas pribadi saksi dan
perlindungan secara fisik bisa di dapatkan setelah saksi melapor kepada pihak
kepolisian atau lembaga dengan alasan adanya suatu ancaman terhadap dirinya,
jiwanya, keluarganya dan hartanya. Perlu kita garis bawahi bahwa masyarakat yang
memberikan informasi terkait dengan tindak pidana narkotika tidak pernah di jadikan
sebagai saksi pelapor oleh pihak kepolisian di latar belakangi kekhawatiran aparat
akan keselamatan masyarakat dan peran sebagai saksi pelapor akan di ambil alih oleh
pihak kepolisian. Pemberian perlindungan saksi pelapor perlu adanya pembangunan
komitmen dan intergritas yang baik agar semua warga negara Indonesia tidak takut
melaksanakan perannya sebagai saksi pelapor yang memberikan informasi terkait
tindak pidana narkotika.