DSpace Repository

Pertanggungjawaban Administrasi Kepala Daerah Dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Studi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai)

Show simple item record

dc.contributor.author Husin, Muhammad Al Akbar
dc.date.accessioned 2020-11-11T03:58:08Z
dc.date.available 2020-11-11T03:58:08Z
dc.date.issued 2018-10-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10184
dc.description.abstract Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang di atur dengan Undang-Undang. Menurut Amrah Muslimin dalam buku Titik Triwulan Titik Prinsip yang tersimpul dalam Negara Kesatuan ialah bahwa Pemerintah Pusat berwenang mempunyai campur tangan yang lebih intensif terhadap persoalan-persoalan di daerah dan kewenangan pusat ini hanya terdapat dalam suatu perumusan umum UUD. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan dibahas bertujuan untuk mencapai tingkat penelitian ilmiah. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat deskriptif yang mengarah pada penelitian hukum yuridis empiris. Pada penelitian ini yang disajikan berupa hasil obsevasi atau wawancara dan temuan dalam dokumen hukum dan non hukum yang telah diorganisasi dan dibuatkan kategorinya sesuai kebutuhan. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu sistem anggaran yang mengutamakan kepada upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja setidak-tidaknya harus memuat sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja, standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan, serta presentase dari jumlah pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai belanja tidak langsung, dan belanja langsung.Agar pemerintah daerah dapat mengelola anggaran daerah berdasarkan pada kewajaran ekonomi, efisien, dan efektif (value for money), maka perencanaan anggaran daerah harus disusun berdasarkan pendekatan kinerja. Untuk menyusun anggaran daerah dengan pendekatan kinerja tersebut dapat digunakan model Analisa Standar Belanja (ASB). Pertanggungjawaban pemerintah dapat dilihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi moral, sosial, agama, hukum, politik, dan sebagainya. Pada dasarnya yang terpenting dari semua itu adalah pertanggungjawaban dari segi politik atau pertanggungjawaban hukum, serta pertanggungjawaban dari segi administrasi. Tiga bentuk pertanggungjawaban ini dianggap penting karena ketiganya mempunyai ukuran-ukuran yang dapat dilihat dan dilaksanakan pada tataran praktis. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Administrasi en_US
dc.subject Kepala Daerah en_US
dc.title Pertanggungjawaban Administrasi Kepala Daerah Dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Studi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account