Research Repository

Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dan Perma Nomor 04 Tahun 2014 (Studi Di Pengadilan Negeri Medan).

Show simple item record

dc.contributor.author Ikhsan, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-11T03:31:50Z
dc.date.available 2020-11-11T03:31:50Z
dc.date.issued 2018-10-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10161
dc.description.abstract Diversi berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Penggunaan mekanisme diversi tersebut diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga lainnya) dalam menangani pelanggar-pelanggar hukum yang melibatkan anak tanpa menggunakan pengadilan formal. Penerapan Diversi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analitis dengan jenis yuridis empiris yaitu memadukan bahan-bahan hukum dari data sekunder seperti bahan kepustakaan dan juga data primer yang diperoleh dari lapangan seperti wawancara untuk memperoleh secara akurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Diversi merupakan sebuah mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sistem restorative justice merupakan alternatif yang dipilih sebagai sistem penyelesaian perkara pidana anak dengan cara Diversi. Diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 6-15 dan didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal tersebut disebabkan peraturan sebelumnya dianggap tidak memberikan perlindungan secara komprehensif kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Faktor penghambat pelaksanaan diversi dalam menyelesaikan tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah adanya perbedaan persepsi mengenai makna keadilan oleh para pelaku diversi, baik dari pihak korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum, Bagian Pemasyarakatan, Pekerja Sosial, tokoh masyarakat, psikolog, pendidik dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terhadap pelaksanaan diversi. en_US
dc.subject Diversi en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dan Perma Nomor 04 Tahun 2014 (Studi Di Pengadilan Negeri Medan). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account