Abstract:
Uang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan
masyarakat masih juga sering ditemui terjadinya beberapa perbuatan melanggar
terkait dengan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat sebagai alat untuk memperlancar proses pembangunan.
Pertanggungjawaban pidana bagi pengedar mata uang palsu baru bisa di
pertanggungjawabkan secara pidana apabila si pelaku telah terbukti secara hukum
dan perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 245 KUHP atau Pasal
36 ayat (3) Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tindak pidana
pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya tinggi
yaitu maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum pidana mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap sindikat pengedar
uang palsu yang dilakukan oleh oknum polisi dan warga sipil. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang mana saya melakukan
wawancara terhadap Polres Rantau Parapat untuk menambah bahan yang
dibutuhkan dalam pengerjaan skripsi ini, kemudian dari data sekunder yang
mengolah data dari buku-buku literature dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pertanggungjawaban
pidana yang dibebankan kepada Bripka Kus (terpidana) dan M. Nazli (terpidana)
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya saja hukuman yang
diberikan kepada terpidana menurut saya kurang maksimal, hakekatnya, hukuman
yang diberikan salah satu nya untuk membuat efek jera terhadap si pelaku tindak
pidana khususnya dengan unsur kesengajaan. Kemudian dilihat dari bentuk
kesalahan yang dilakukan baik pemberi uang palsu maupun pengedar uang palsu
penulis berpegangan dengan teori-teori yang ada bahwasanya ada nya unsur
kesengajaan.