dc.description.abstract |
Data pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair di Kota
Medan, berdasarkan data dan Pusat Studi Pendidikan Kependudukan Lingkungan
Hidup Universitas Negeri Medan menyatakan selama ini limbah rumah tangga
mengalir begitu saja ke saluran air yang pada gilirannya mengalir ke sungai
sehingga dapat menurunkan kualitas air. Lebih banyak lagi yang tidak menyadari
bahwa deterjen dalam limbah rumah tangga dan limbah pencucian pabrik dapat
menurunkan kualitas air. Senyawa aktif pada deterjen tidak mudah di
degradasikan oleh bakteri yang terdapat pada aluran air buangan. Dinas
Lingkungan Hidup Kota Medan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang
berwenang menerbitkan ijin pembuangan limbah cair, hal inilah yang mendasari
penulis melakukan suatu penelitian yang berjudul Peran Dinas Lingkungan Hidup
dalam Melakukan Pengawasan Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kota Medan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi liii terdiri dan
sifat penelitian yunidis empiris, kemudian sumber data yang digunakan adalah
sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dan Dinas Lingkungan
Hidup Kota Medan melalui metode wawancara. Adapun tujuan dan penelitian ini
adalah untuk mengetahui aturan hukum dalam pengawasan ijin pembuangan
limbah cair, untuk mengetahui pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang di
laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan untuk mengetahui
kendala dan upaya pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang di laksanakan
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis aturan hukum pengawasan
pembuangan limbah cair diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menyatakan
bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun B3 wajib melakukan
pengelolaan B3. Terkait dengan pembuangan limbah bahan berbahaya dan
beracun di atur dalam Pasal 1 76 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Pengawasan ijin pembuangan limbah cair yang dilaksanakan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Medan dilaksanakan ke dalam 3 (tiga) indikator yang
menerangkan bagaimana pengawasan Badan Lingkungan Hidup terhadap
pembuangan limbah cair, adapun indikatomya meliputi menentukan standar;
mengadakan tindakan penilaian; dan melakukan tindakan perbaikan. Kendala dan
upaya pengawasan ijin pembuangan Limbah cair yang di laksanakan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Medan dalam pengawasan pembuangan limbah cair yaitu
faktor internal yang terdiri dan personil, sarana dan prasarana. Kemudian faktor
eksternal yang terdiri dan akses/jarak dan komitmen penanggungjawab usaha. |
en_US |