DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Perjanjian Penetapan Harga Secara Lisan (Analisis Terhadap Perjanjian Antara PT. Astra Honda Motor dengan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Minasari
dc.date.accessioned 2020-11-11T01:23:09Z
dc.date.available 2020-11-11T01:23:09Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10018
dc.description.abstract Berkaitan dengan kegiatan bisnis hukum memberikan suatu perlindungan bagi sesama pelaku usaha yang menjalankan kerja sama dengan melakukan perjanjian. Perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan pelaku usaha adalah bermacam-macam bahkan pelaku usaha sampai melakukan perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satu di antara perjanjian yang dilakukan pelaku usaha yang bertentangan dengan UU No. 5/1999 adalah perjanjian penetapan harga yang di atur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1). Aturan pasal tersebut secara tegas melarang melakukan perjanjian penetapan harga namun faktanya masih ada pelaku usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga yaitu PT. Astra Honda Motor dengan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskritif yang diambil dari data primer dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, dengan sumber data sekunder untuk mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, maka alat pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah berupa studi dokumen dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perjanjian penetapan harga secara lisan yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor dengan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dilakukan saat adanya pertemuan presiden perusahaan tersebut untuk bermain golf, mengenai syarat dan ketentuan perjanjian penetapan harga secara lisan antara PT. Astra Honda Motor dengan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yaitu berbeda dengan syarat sah perjanjian pada KUHPerdata dimana dalam persaingan usaha syarat sah perjanjian tidak diperdebatkan dan ketentuan perjanjian penetapan harga diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU No. 5/1999, mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga secara lisan maka secara yuridis tidak ada perlindungan hukum yang diatur dalam undang-undang khususnya di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject pelaku usaha en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Perjanjian Penetapan Harga Secara Lisan (Analisis Terhadap Perjanjian Antara PT. Astra Honda Motor dengan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account