dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap pencipta
lagu atas pembayaran royalti dari pengusaha hiburan karaoke di Kota Medan.
Latar belakangnya adalah menyangkut bidang ekonomi, karena suatu ciptaan yang
diperbanyak tanpa izin penciptanya kemudian dijual kepada masyarakat, maka
akan menguntungkan orang lain yang memperbanyak ciptaan tersebut. Sedangkan
pihak pencipta akan merasa dirugikan atas perbuatan tersebut karena secara moril
nama pencipta yang dijual dan secara materil pencipta tidak memperoleh
keuntungan dari ciptaan yang diperbanyak orang lain.
Metode penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melakukan
penelitian dengan menelusuri kepustakaan. Adapun penelitian ini juga melakukan
pendekatan secara yuridis empiris, yaitu melakukan penelitian mengenai objek
yang diteliti langsung ke lapangan. Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui pembayaran royalti terhadap pencipta lagu dari
pengusaha hiburan di Kota Medan, untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap pencipta lagu atas pembayaran royalti dari pengusaha karaoke di Kota
Medan, dan untuk mengetahui hambatan dalam melindungi pencipta lagu atas
pembayaran royalti dari pengusaha hiburan karaoke.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa untuk meraih hak ekonominya
dalam bidang hak cipta, pencipta lagu harus menjadi anggota lembaga manajemen
kolektif seperti yayasan karya cipta Indonesia. Setelah adanya perjanjian lisensi
pengusaha karaoke bebas memanfaatkan hak lagu secara komersial dan bebas dari
segala tuntutan pihak ketiga selama satu tahun. Perlindungan hukum yang
diberikan berupa perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi dari hasil
ciptaan pencipta lagu. Hambatan dalam perlindungan berupa kurangnya
pemahaman pengusaha karaoke mengenai hak cipta, kurangnya sumber daya
manusia (SDM) dan biaya yang dimiliki YKCI dalam memungut royalty, dan
banyaknya lembaga manajemen kolektif selain dari YKCI sehingga
membingungkan pengusaha kepada siapa akan membayar serta proses penegakan
hukum pidananya masih lemah karena pidana mengenai hak cipta masih
merupakan delik aduan. |
en_US |