dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perbuatan tindak pidana di
bidang perbankan, dimana banyak permasalahan yang timbul seiring dengan
kemajuan zaman, hampir diseluruh dunia menghadapi tindak pidana dibidang
perbankan khususnya negara berkembang seperti Indonesia. Salah satu perbuatan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karyawan PT. BRI Unit Rantauprapat
berupa pemalsuan dokumen nasabah dan mengesahkan dokumen fiktif nasabah
dengan melanggar prosedur yang ada, yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara dalam pelaksanaan penyaluran kredit usaha
pedesaan. Dimana PT.BRI Unit merupakan salah satu lembaga keuangan milik
pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk
penyaluran kredit dan jasa-jasa lainnya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan
yang datanya didapat melalui data primer yang dilakukan dengan cara wawancara
langsung dengan narasumber yaitu Polres Labuhanbatu, dan data skunder, yaitu
data pustaka melalui kepustakaan serta peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karyawan bank BRI
unit dalam pencairan kredit usaha pedesaan.Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah teknis analisis data kualitatif yang fokus pada permasalahan: 1).
pengaturan hukum mengenai kredit usaha pedesaan? 2). bentuk penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan karyawan BRI Unit Rantauprapat ? 3). pelaksanaan
Penegakan hukum, kendala dan solusi terhadap karyawan bank BRI unit
Rantauprapat yang menyalahgunakan wewenang ?
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1). Pengaturan hukum
mengenai kredit usaha pedesaan diatur Dengan dikeluarkannya dasar hukum yang
dikeluarkan Direksi BRI berupa SE NOSE:25-DIR/ADK/09/2013 tentang
KUPEDES 2). bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karyawan BRI
Unit Rantauprapat adalah telah melanggar prosedur sebagaimana yang seharusnya
dilakukan oleh pihak karyawan Bank BRI dalam pencairan kredit usaha pedesaan,
yang mana perbuatan karyawan tersebut telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, Jo
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke (1) KUHP. 3). pelaksanaan Penegakan hukum kendala dan solusi terhadap
karyawan bank BRI unit Rantauprapat yang menyalahgunakan wewenang.
Pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan polres dengan melakukan proses
penyidikan dan proses penyelidikan, sedangkan kendala yang dialami pihak polres
terdiri dari faktor internal yaitu kurangnya koordinasi dengan pihak bank dalam
mencari informasi mengenai nasabah, faktor ekternal berasal dari keikutsertaan
dari pihak masyarakat Aek natas dalam pelaksanaan perbuatan penyalahgunaan
wewenang yang terjadi, serta susahnya mencari barang bukti. |
en_US |