dc.description.abstract |
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau
perbuatan yang disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Menurut hukum tanggung jawab
adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya
yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan.
Penitipan anak harus ada tanggung jawab yang besar, dalam menjaga anak yang
dititipkan oleh orang tua sebagaimana yang dimaksud dengan tanggung jawab
hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap
perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut
bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuanketentuan hukum yang tidak tertulis. Yang tujuannya untuk mengetahui
pengaturan tentang kesepakatan bersama dalam hukum perdata, mengetahui
pelaksanaan kesepakatan penitipan anak di Khalifah Daycare Medan, dan
mengetahui tanggung jawab hukum perdata atas kesepakatan bersama di Khalifah
Daycare Medan.
Penilitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang
menggunakan data primer berupa wawancara dan di dukung oleh data sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pengaturan hukum tentang
kesepakatan bersama dalam hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Pelaksanaan kesepakatan penitipan anak di Khalifah
Daycare dilakukan dengan cara kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus
mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikat diri, dan kemauan itu harus
dinyatakan dengan tegas atau secara diam. Dengan demikian, suatu perjanji an itu
tidak sah apabila dibuat atau didasarkan kepada paksaan, penipuan atau
kekhilafan. Serta tanggung jawab atas kesepakatan bersama di Khalifah Daycare
Pada dasarnya tanggung jawab hukum perdata itu tanggung jawab seseorang
terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum disini tidak
hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana
saja, bisa juga perbuatan tersebut melanggar undang-undang lainnya dan bahkan
ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan
dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan
ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. |
en_US |