dc.description.abstract |
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau
pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah
uang yang tidak sesuai dengan berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan
pembayaran tersebut. Maka dalam hal ini di samakan dengan perbuatan
pemerasan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang penegakan hukum
terhadap dokter yang melakukan pungli terhadap calon pegawai negeri sipil, dan
untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap dokter yang
melakukan pungli terhadap calon pegawai negeri sipil, serta untuk mengetahui
upaya pencegahan pungli terhadap calon pegawai negeri sipil. Penelitian yang
dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis, yuridis
empiris atau penelitian hukum lapangan. Penelitian dilakukan dengan riset (studi
lapangan).
Dokter yang melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya untuk
melakukan perbuatan pungutan liar sebagian dari inti delik. Unsur melawan
hukum sangat diperlukan untuk menentukan seseorang telah melakukan tindak
pidana. Berdasarkan pada kasus pungutan liar yang dilakukan seorang dokter
yang termuat dalam Pasal 368 KUHP, tersangka yang diduga melakukan tindak
pidana tersebut wajib ditahan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun
penjara. |
en_US |