dc.description.abstract |
Notaris mempunyai kewenangan hukum untuk pembuatan akta otentik.
Seiring dengan adanya pertanggungjawaban notaris kepada masyarakat dalam
menjalankan tugasnya, maka haruslah dijamin dengan adanya suatu pengawasan dan
pembinaan. Pengawasan notaris dilakukan dengan melibatkan beberapa unsur yaitu
pihak ahli dari unsur akademisi, unsur pemerintah, dan dari unsur notaris.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peran Majelis Pengawas
Wilayah Notaris terhadap notaris dalam pembuatan akta, bagaimana proses
pertanggungjawaban notaris yang melakukan kelalaian dalam pembuatan akta
waris yang merugikan ahli waris dan bagaimana hambatan-hambatan dalam
proses pertanggungjawaban notaris yang melalukan kelalaian dalam pembuatan
akta waris yang merugikan ahli waris.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Majelis Pengawas notaris Wilayah Propinsi Sumatera Utara. Alat
pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peran Majelis Pengawas
Wilayah Notaris terhadap notaris dalam pembuatan akta belum efektif, karena dalam
hal pengawasan MPW tidak turun langsung karena sistim birokrasi yang mengatur MPD
untuk bersentuhan langsung dengan notaris dan masyarakat. MPW mengawasi kinerja
dari MPD dalam melakukan tugasnya, MPW dalam hal ini harus selalu memperhatikan
dan melihat relevansi serta urgensi seorang Notaris dipanggil sebagai saksi maupun
sebagai tersangka dengan pengambilan minuta atau foto copynya maupun surat-surat
yang dilekatkan pada minuta tersebut untuk proses peradilan, penyidikan atau penuntut
umum, agar dapat mengambil keputusan yang tepat tentang sanksi apa yang harus
diberikan terhadap notaris bermasalah. Proses pertanggungjawaban notaris terhadap
kelalaian notaris dalam pembuatan akta waris yang merugikan ahli waris adalah
bertanggung jawab terhadap apa yang dibuat dalam ruang lingkup jabatannya.
Pertanggung jawaban notaris bukan saja dalam lingkup hukum perdata melainkan
juga harus bertanggung jawab dalam hukum pidana dimana tidak terlepas dari
jabatannya notaris dapat dikenakan sanksi pidana berkaitan dengan akta yang
dibuat. Hambatan-hambatan dalam proses pertanggungjawaban terhadap kelalaian
dalam pembuatan akta waris yang merugikan ahli warisa adalah keterbatasan dana
yang diberikan oleh pemerintah serta sistem birokrasi yang membuat MPW tidak dapat
turun langsung dan bersentuhan terhadap pelapor. |
en_US |