Research Repository

Pengangkatan Anak Oleh Orang Yang Belum Kawin Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Tinjauan Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Indah Dewi Hariutami
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:10:36Z
dc.date.available 2020-11-10T08:10:36Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9918
dc.description.abstract Penetapan Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam antar orangorang yang beragama Islam di Indonesia telah menjadi wewenang Pengadilan Agama sejak Tahun 2006 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana termuat pada angka 20 huruf (a) penjelasan Pasal 49 Undang-Undang tersebut. Secara faktual diakui bahwa pengangkatan anak telah menjadi bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia dan telah merambah dalam praktek melalui lembaga peradilan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum pengangkatan anak dikaitkan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, untuk mengetahui pengangkatan anak oleh orang yang belum kawin berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan untuk mengetahui akibat hukum pengangkatan anak oleh orang yang belum kawin. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek hukum pengangkatan anak dapat disebutkan sebagai berikut: UUD 1945, perundang-undangan yang mengatur pengangkatan anak, Al-Qur’an dan Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam. Pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah pada dasarnya sama dengan orang tua yang sudah menikah. Proses pengangkatan anak tersebut dilakukan melalui Pengadilan Agama setempat bagi warga negara yang beragama Islam yang meliputi: Permohonan dimaksud diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak tersebut berada, Pengadilan agama setelah menerima dan didalam memeriksa perkara tersebut harus berpedoman pada surat edaran mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 dan surat edaran mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 serta Nomor 3 Tahun 2005. Serta akibat hukum adanya pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah adalah jika dalam perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut, dalam waris, baik hazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat. en_US
dc.subject Pengangkatan anak, orang yang belum kawin en_US
dc.subject Prinsip kepentingan terbaik bagi anak en_US
dc.title Pengangkatan Anak Oleh Orang Yang Belum Kawin Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Tinjauan Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account