dc.description.abstract |
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi semakin berkembang pula
tindak kejahatan yang diperbuat oleh sebagian masyarakat. Kejahatan-kejahatan
tersebut tidak hanya dalam lingkup perampokan, penipuan, penggelapan,
pembunuhan tetapi kejahatan yang semikin marak adalah pencurian dan jual beli
barang-barang yang didapat dari hasil suatu kejahatan. Kejahatan-kejahatan
seperti itu membuat masyarakat semakin resah dan tidak nyaman untuk
memarkirkan kendaraannya ditempat parkir bahkan di depan rumah, kantor
sendiri pun tidak ada rasa nyaman.modus operandi yang dipergunakan oleh para
pelaku kejahatan juga semakin banyak hal diperoleh atau didapatkan oleh para
pelaku dari media sosial dan juga dengan datang sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya memperdagangkan onderdil sepeda motor hasil kejahatan, bagaimana
akibat hukum memperdagangkan onderdil sepeda motor hasil kejahatan,
bagaimana upaya penanggulangan terhadap memperdagangkan onderdil sepeda
motor hasil kejahatan. Metode penelitian ini bersifat yuridis empiris, Sumber data
yang dipergunakan sumber data primer, sumber data skunder, dan sumber data
tersier.
Hasil penelitian menjelaskan Individu (manusia) yang melakukan
kejahatan memang ada sebab-sebabnya, akan tetapi di luar kesadaran atau
kemampuan untuk mengekangnya, seperti yang dikatakan oleh sebagian ahli
kriminologi, bahwa orang berbuat jahat itu karena kemasukan syetan terkena
kuasa kegelapan, lambat laun diteliti oleh ahli psikiatri dan psikologi, bahwa
mereka yang melakukan kejahatan pada dirinya terdapat kondisi apnormal. Sebab
itu setiap masyarakat memiliki masyarakat penjahatnya sendiri sesuai dengan
corak ragam masyarakat itu sendiri. Perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal
480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Barnest dan Teeters menunjukkan
beberapa cara untuk menanggulangi kejahatan yaitu: Menyadari bahwa akan
adanya kebutuhan-kebutuhan untuk mengembangkan dorongan-dorongan sosial
atau tekanan-tekanan sosial dan tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi
tingkah laku seseorang ke arah perbuatan jahat. Memusatkan perhatian kepada
individu-individu yang menunjukkan potensialitas kriminal atau sosial, sekalipun
potensialitas tersebut disebabkan gangguan-gangguan biologis dan psikologis atau
kurang mendapat kesempatan sosial ekonomis yang cukup baik sehingga dapat
merupakan suatu kesatuan yang harmonis. |
en_US |