dc.description.abstract |
Keselamatan wartawan menjadi masalah serius di indonesia. Selama ini
telah terjadi banyak kekerasaan terhadap wartawan atau media. Aspek yang
menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah
belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang dapat menjadi
rujukan bagi berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman
penanganan yang memadahi. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan
yang telah ada dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus pers berdasarkan UU
Pers No. 40 Tahun 1999.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa bentuk pengkualifikasian tindak pidana Pasal 351 dengan Pasal 170 KUHP
yakni kualifikasi Pasal 170 KUHP objeknya manusia dan benda barang, pelaku
lebih dari satu yang dilakukan dalam waktu bersamaan berdekatan hadapan orang
banyak atau publik terbuka. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi
dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan perampasan alat-alat kerja
serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, oleh karena
majelis hakim dalam mejatuhkan putusan bagi Anggota TNI Angkatan Udara
yang melakukan tindak pidana lebih meningkatkan keadilan agar tercapainya
kepastian hukum bagi wartawan sebagai korban penganiyaan yang dilakukan oleh
TNI AU |
en_US |