dc.description.abstract |
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dalam prakteknya sering dibuat
dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, karena memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna, dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi para pihak yang membuatnya, dengan ketentuan harus memenuhi syaratsyarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata
dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya dan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa
pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Namun suatu perjanjian
tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para
pihak, yang berakibat suatu perjanjian mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh
para pihak maupun atas perintah pengadilan..
Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriftif
empiris artinya penelitian ini merupakan penelitian yang berupaya untuk
menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan permasalahan mengenai Kepastian Hukum Pembatalan Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang didukung oleh
wawancara dan informan, karena merupakan penelitian hukum dokrinal yang disebut
juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya
pada peraturan-peraturan hukum yang tertulis atau bahan hukum yang lain berupa
dokumen-dokumen dan berbagai teori, serta dihubungkan dengan prilaku yang hidup
dan berkembang ditengah masyarakat.
Hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian pengikatan jual beli tanah yang
dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu akta otentik yang
mengikat kedua belah pihak untuk mentaati semua klausul yang terdapat dalam
pengikatan tersebut dan juga merupakan alat bukti yang paling sempurna di
pengadilan. Faktor-faktor terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah
adalah karena adanya kesepakatan dari para pihak, karena syarat batal sebagaimana
yang tercantum dalam klausul pengikatan jual beli telah terpenuhi, serta pembatalan
oleh pengadilan atas tuntutan dari salah satu pihak yang biasanya salah satu pihak
wanprestasi dan unsur perbuatan melawan hukum |
en_US |