Research Repository

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Yang Dinyatakan Sebagai Harta Boedel Pailit Oleh Kurator (Analisis Putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Aulia, Hervina
dc.date.accessioned 2020-11-10T07:33:33Z
dc.date.available 2020-11-10T07:33:33Z
dc.date.issued 2017-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9874
dc.description.abstract Jual beli merupakan suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan hal itu sesuai dengan Pasal 1447 KUH Perdata. Dalam suatu perjanjian jual beli harus terdapat obyek yang diperjual belikan, dalam hal ini obyek itu berupa tanah. Namun, terjadi persoalan apabila ternyata tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut ternyata belakangan hari dinyatakan sebagai harta boedel pailit oleh kurator, sebagai akibat dari penetapan pailit oleh pengadilan kepada si penjual tadi. Oleh sebab itu menjadi sebuah persoalan terkait aturan dan akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah yang merupakan harta boedel pailit tersebut, seperti yang terdapat pada perkata putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017, untuk hal itu diperlukan analisis yang mendalam untuk mengetahui letak persoalan dari perjanjian jual beli itu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dan akibat hukum dari penjualan tanah yang dinyatakan sebagai harta boedel pailit oleh kurator serta menganalisis putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017 terkait kasus penjualan harta boedel pailit. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap peralihan harta boedel pailit harus terlebih dahulu dipastikan status tanah itu sebelumnya sebagai hak milik dari si pailit, kemudian dengan ditetapkan kepailitan itu maka secara bersamaan peralihan harta boedel pailit tersebut terjadi, hal itu sesuai dengan aturan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Kepailitan dan pelaksana peralihannya adalah kurator sesuai dengan Pasal 1 angka (5) dan Pasal 16 dan harta boedel pailit tidak dapat dialihkan kembali berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Kepailitan. Akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah yang dinyatakan sebagai harta boedel pailit ialah dari sisi perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, dan pihak penjual diharuskan membayarkan ganti rugi kepada pembeli, jika tidak pembeli dapat termasuk pula dalam kreditor konkuren dari si pailit sesuai Pasal 36 Undang-Undang 37 Tahun 2004. Terhadap analisis putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017 didapati terdapat kekeliruan yang dilakukan hakim, baik dari segi pertimbangan hukumnya maupun putusannya, karena hakim tidak menuangkan secara rinci dasar dari putusan itu dan melewatkan beberapa peraturan perundang-undangan en_US
dc.subject Jual-Beli en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Pailit en_US
dc.subject Harta Boedel Pailit en_US
dc.subject Kurator en_US
dc.title Akibat Hukum Jual Beli Tanah Yang Dinyatakan Sebagai Harta Boedel Pailit Oleh Kurator (Analisis Putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account