dc.description.abstract |
Jual beli merupakan suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan hal itu sesuai dengan Pasal 1447
KUH Perdata. Dalam suatu perjanjian jual beli harus terdapat obyek yang
diperjual belikan, dalam hal ini obyek itu berupa tanah. Namun, terjadi persoalan
apabila ternyata tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut ternyata belakangan
hari dinyatakan sebagai harta boedel pailit oleh kurator, sebagai akibat dari
penetapan pailit oleh pengadilan kepada si penjual tadi. Oleh sebab itu menjadi
sebuah persoalan terkait aturan dan akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah
yang merupakan harta boedel pailit tersebut, seperti yang terdapat pada perkata
putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017, untuk hal itu diperlukan analisis yang
mendalam untuk mengetahui letak persoalan dari perjanjian jual beli itu.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dan akibat
hukum dari penjualan tanah yang dinyatakan sebagai harta boedel pailit oleh
kurator serta menganalisis putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017 terkait
kasus penjualan harta boedel pailit. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
peralihan harta boedel pailit harus terlebih dahulu dipastikan status tanah itu
sebelumnya sebagai hak milik dari si pailit, kemudian dengan ditetapkan
kepailitan itu maka secara bersamaan peralihan harta boedel pailit tersebut terjadi,
hal itu sesuai dengan aturan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 21 Undang-Undang
Kepailitan dan pelaksana peralihannya adalah kurator sesuai dengan Pasal 1 angka
(5) dan Pasal 16 dan harta boedel pailit tidak dapat dialihkan kembali berdasarkan
Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Kepailitan. Akibat hukum dari perjanjian jual
beli tanah yang dinyatakan sebagai harta boedel pailit ialah dari sisi perjanjian
dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat
Pasal 1320 KUH Perdata, dan pihak penjual diharuskan membayarkan ganti rugi
kepada pembeli, jika tidak pembeli dapat termasuk pula dalam kreditor konkuren
dari si pailit sesuai Pasal 36 Undang-Undang 37 Tahun 2004. Terhadap analisis
putusan Nomor 1452 K/Pdt.Sus Pailit/2017 didapati terdapat kekeliruan yang
dilakukan hakim, baik dari segi pertimbangan hukumnya maupun putusannya,
karena hakim tidak menuangkan secara rinci dasar dari putusan itu dan
melewatkan beberapa peraturan perundang-undangan |
en_US |