Abstract:
Perbuatan Melanggar Hukum dari sudut Hukum Perdata yang dilakukan
oleh individu yang di beritakan di surat kabar dalam kaitannya dengan tuntutan
ganti rugi dan rehabilitasi karena pencemaran nama baik dan kehormatan.
Ketentuan yang diterapkan mengenai pencemaran nama baik dan kehormatan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum
melalui pemberitaan pers berdasarkan putusan No. 02/PDT.G/2012/PN-SUNGG
dan untuk mengetahui penerapan penggantian kehormatan nama serta untuk
mengetahui bentuk penggantian kehormatan nama baik berdasarkan putusan No.
02/PDT.G/2012/PN-SUNGG. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian studi
kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder
dengan melakukan penelahan terhadap sumber-sumber tertulis berbentuk undangundang, buku-buku, maupun sumber tulis lain yang membahas tentang tema
penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Penggantian Kehormatan
Nama Baik Atas Perbuatan Melawan Hukum Melalui Berita Pers pengabulan
gugat perdata atas dasar penghinaan sebaiknya tidak bergantung sepenuhnya pada
adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
Karena dapat menjadi penghambat penggugat terlebih terdapat beberapa
pembatasan atas hak gugat seseorang yang diatur dalam Pasal 1374 sampai
dengan Pasal 1380 KUHPerdata.