dc.description.abstract |
Pemeriksaan Setempat adalah upaya hakim melihat sendiri, untuk
memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang
peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut,
bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam
persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar
gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada dan penugasannya jarang
sekali oleh hakim itu sendiri. Penelitian ini membahas salah satu kasus hukum
acara tentang Kajian Hukum Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan
Hakim Memutus Sengketa Tanah (Analisis Putusan Nomor 345/PDT/2015/PTMDN).
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan
pemeriksaan setempat dalam suatu persidangan sebagai bahan pertimbangan
hakim untuk memutus perkara sengketa tanah. Untuk mengetahui hambatan
dalam pemeriksaan setempat dalam persidangan. Untuk mengetahui bagaimana
analisis kajian hukum pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim
memeutus perkara (putusan No. 345/PDT/2015/PT-MDN). Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder yang
dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pemeriksaan setempat
dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Pertama, sidang dibuka di ruang sidang
Pengadilan, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa. Kedua, sidang
pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Lurah/ Kepala Desa,
kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa. Ketiga, sidang pemeriksaan
setempat dibuka langsung di tempat dimana objek sengketa. Kendala-kenlada
dilapangan diantaranya adalah Personil,saksi ahli, persoalan keamanan, sulitnya
akses jalan. Terkait putusan No. 345/PDT/2015/PT-MDN prinsip Konstatering
adalah pencocokan dari sidang lapangan/pemeriksaan setempat atas tanah objek
perkara atau sita jaminan yang sudah pernah dilaksanakan saat perkara diperiksa
di Pengadilan Negeri dengan tanah objek atau sita jaminan pada saat perkara telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun dikarenakan pemeriksaan lapangan
ditolak oleh Terlawan 1 s/d 70 untuk dilaksanakannya, tanah objek perkara dari
masing-masing Penggugat tidak pernah diketahui kebenarannya baik letak, batas
dan ukuran-ukurannya masing- masing secara rinci dan hal ini bertentangan
dengan pasal 180 RBG Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 tahun 1999
tentang Pemeriksaan Setempat / Peninjauan Lapangan’ |
en_US |