Research Repository

Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Memutus Sengketa Tanah (Analisis Putusan Nomor 345/PDT/2015/PT-MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author Nst, Hasan Ismail Efendi
dc.date.accessioned 2020-11-10T05:06:39Z
dc.date.available 2020-11-10T05:06:39Z
dc.date.issued 2018-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9689
dc.description.abstract Pemeriksaan Setempat adalah upaya hakim melihat sendiri, untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada dan penugasannya jarang sekali oleh hakim itu sendiri. Penelitian ini membahas salah satu kasus hukum acara tentang Kajian Hukum Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Memutus Sengketa Tanah (Analisis Putusan Nomor 345/PDT/2015/PTMDN). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam suatu persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim untuk memutus perkara sengketa tanah. Untuk mengetahui hambatan dalam pemeriksaan setempat dalam persidangan. Untuk mengetahui bagaimana analisis kajian hukum pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim memeutus perkara (putusan No. 345/PDT/2015/PT-MDN). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Pertama, sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa. Kedua, sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Lurah/ Kepala Desa, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa. Ketiga, sidang pemeriksaan setempat dibuka langsung di tempat dimana objek sengketa. Kendala-kenlada dilapangan diantaranya adalah Personil,saksi ahli, persoalan keamanan, sulitnya akses jalan. Terkait putusan No. 345/PDT/2015/PT-MDN prinsip Konstatering adalah pencocokan dari sidang lapangan/pemeriksaan setempat atas tanah objek perkara atau sita jaminan yang sudah pernah dilaksanakan saat perkara diperiksa di Pengadilan Negeri dengan tanah objek atau sita jaminan pada saat perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun dikarenakan pemeriksaan lapangan ditolak oleh Terlawan 1 s/d 70 untuk dilaksanakannya, tanah objek perkara dari masing-masing Penggugat tidak pernah diketahui kebenarannya baik letak, batas dan ukuran-ukurannya masing- masing secara rinci dan hal ini bertentangan dengan pasal 180 RBG Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 tahun 1999 tentang Pemeriksaan Setempat / Peninjauan Lapangan’ en_US
dc.subject Pemeriksaan Setempat,, en_US
dc.subject Sengketa Tanah en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.title Pemeriksaan Setempat Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim Memutus Sengketa Tanah (Analisis Putusan Nomor 345/PDT/2015/PT-MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account