Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Oknum Bupati Yang Melakukan Korupsi Dalam Hal Pengadaan Tanah (Analisis Putusan MA Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Harmono, Harry
dc.date.accessioned 2020-11-10T05:04:05Z
dc.date.available 2020-11-10T05:04:05Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9687
dc.description.abstract Meningkatnya tindak pidana korupsi membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Terkait masalah tindak pidana korupsi, dalam penelitian ini merujuk pada salah satu perkara dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung dengan Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015 dengan terdakwa yang berkedudukan sebagai Bupati Kabupaten Indramayu. Terdakwa pada pokoknya dituduhkan telah melakukan perbuatan korupsi dalam hal pengadaan tanah, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri Bandung terpidana diputus dengan amar putusan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan diputus dengan putusan bebas. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan oknum bupati yang melakukan korupsi dalam hal pengadaan tanah, pertanggungjawaban pidana terhadap oknum bupati yang melakukan korupsi dalam hal pengadaan tanah, serta analisis putusan MA Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015 terkait oknum bupati yang melakukan korupsi dalam hal pengadaan tanah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Alat pengumpul databerupa studi dokumen atau melalui penelitian pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa bentuk perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum bupati dalam hal pengadaan tanah yaitu dengan tidak melakukan penelitian terhadap harga tanah sehingga harga tanah dalam pembebasan tanah tersebut tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pertanggungjawaban pidana terhadap oknum bupati yang melakukan korupsi dalam hal pengadaan tanah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yaitu melakukan korupsi secara bersama-sama dalam putusannya hakim agung memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Analisis yang dilakukan yaitu tentang judex facti terhadap putusan tingkat pertama yang salah dalam menerapkan peraturan hukum, dissenting opinion dari ketua majelis kasasi Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya., SH., M.Hum, dan Pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Korupsi Pengadaan Tanah. en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Oknum Bupati Yang Melakukan Korupsi Dalam Hal Pengadaan Tanah (Analisis Putusan MA Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account