dc.description.abstract |
Meningkatnya tindak pidana korupsi membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. Terkait masalah tindak pidana korupsi, dalam
penelitian ini merujuk pada salah satu perkara dalam Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung dengan Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015 dengan terdakwa yang
berkedudukan sebagai Bupati Kabupaten Indramayu. Terdakwa pada pokoknya
dituduhkan telah melakukan perbuatan korupsi dalam hal pengadaan tanah, pada
putusan tingkat Pengadilan Negeri Bandung terpidana diputus dengan amar
putusan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan diputus dengan putusan bebas.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan
oknum bupati yang melakukan korupsi dalam hal pengadaan tanah,
pertanggungjawaban pidana terhadap oknum bupati yang melakukan korupsi
dalam hal pengadaan tanah, serta analisis putusan MA Nomor: 2862
K/Pid.Sus/2015 terkait oknum bupati yang melakukan korupsi dalam hal
pengadaan tanah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta
bahan hukum tersier. Alat pengumpul databerupa studi dokumen atau melalui
penelitian pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa bentuk perbuatan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum bupati dalam hal pengadaan tanah
yaitu dengan tidak melakukan penelitian terhadap harga tanah sehingga harga
tanah dalam pembebasan tanah tersebut tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). Pertanggungjawaban pidana terhadap oknum bupati yang
melakukan korupsi dalam hal pengadaan tanah diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP yaitu melakukan korupsi secara bersama-sama dalam
putusannya hakim agung memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Analisis yang dilakukan yaitu tentang judex facti terhadap putusan tingkat
pertama yang salah dalam menerapkan peraturan hukum, dissenting opinion dari
ketua majelis kasasi Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya., SH., M.Hum, dan
Pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan terdakwa. |
en_US |