Research Repository

Pelaksanaan Pemberian Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ratno, Fitri Faradilla
dc.date.accessioned 2020-11-10T04:55:24Z
dc.date.available 2020-11-10T04:55:24Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9679
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi dengan salah satu program di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang juga merupakan salah satu hak narapidana yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan. Cuti menjelang bebas yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak narapidana, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Narapidana yang masih banyak yang belum mengetahui tentang program cuti menjelang bebas, harus diberikan sosialisasi agar menambah pengetahuan narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan cuti menjelang bebas dan mengetahui pelaksanaan cuti menjelang bebas. Selain itu juga bertujuan agar narapidana memiliki kesadaran untuk tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana. Narapidana yang mengulangi tindak pidana selama menjalani cuti menjelang bebas, harus kembali menjalani sisa masa pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dan yuridis normatif yang diambil dari data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengajukan izin cuti menjelang bebas narapidana harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Izin cuti menjelang bebas haruslah atas persetujuan Dirjen Kemenkumhan.Dalam melakukan pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan yang dibantu oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Hambatan dalam memberikan izin cuti menjelang bebas yaitu narapidana tidak memiliki penjamin dan melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan. Akibat hukum yang diterima narapidana jika melanggar pelaksanaan cuti menjelang bebas adalah dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan dan menjalani sisa hukuman pidananya. en_US
dc.subject Pemberian Cuti Menjelang Bebas en_US
dc.subject Narapidana en_US
dc.subject Lembaga Pemasyarakatan i en_US
dc.title Pelaksanaan Pemberian Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account