Research Repository

Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Kelalaian Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Analisis Putusan No.479/Pid.Sus/2017/Pn.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Adiyaksa, Febri
dc.date.accessioned 2020-11-10T04:14:17Z
dc.date.available 2020-11-10T04:14:17Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9633
dc.description.abstract Kecelakaan menjadi suatu fenomena yang menakutkan oleh banyak orang yang mana berkaitan erat dengan suatu sikap Kelalaian dan juga Kesengajaan yang menjadikan suatu asas tiada pidana tanpa kesalahan menjadi berlaku, tingginya tingkat kecelakaan yang diakibatkan beberapa faktor kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta untuk mengetahui analisis putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah dijabarkan didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam Pasal 229, Pasal 310 serta di Pasal 359 KUHP, untuk. Penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam proses menyelenggarakan penegakan hukum aparat penegak hukum sendirilah yang menjadi pelaksana untuk berjalannya hukum tersebut. Penegakan hukum menjadi penjabaran ide-ide bangsa dalam mewujudkan kepastian dalam hukum, keadilan, kemanfaatan yang mana demi arti pentingnya untuk Negara, demi pembangunan nasional, demi keadilan bagi pelaku serta demi keadilan bagi korban, beberapa faktor yang memperngaruhi penegakan hukum itu sendiri seperti, faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya dan faktor sarana serta masyarakat dan budaya. Serta dalam Putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terlalu rendah atau ringan dan tidak memiliki efek jera. Dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim seharusnya mengedepankan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Kelalaian en_US
dc.subject Meninggal dunia en_US
dc.title Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Kelalaian Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (Analisis Putusan No.479/Pid.Sus/2017/Pn.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account