dc.description.abstract |
Pencabutan hak politik pada dasarnya sebagai hukuman tambahan dalam
sistem pemidanaan. Pencabutan hak politik menyebabkan terpidana kehilangan
hak politiknya untuk memilih dan dipilih, termasuk hak untuk menduduki jabatan
publik. Pencabutan hak politik ini diatur dalam KUHP dan UU Korupsi.
Pencabutan hak politik sejatinnya bisa menjadi alat penjeraan bagi terpidana
korupsi sekaligus menimbulkan rasa takut bagi para pejabat publik dan tokoh
politik. Kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terkait korupsi yang dilakukannya,
dijatuhkan pidana pencabutan hak politik oleh hakim MA. Pencabutan hak politik
terhaddap LHI ini merupakan bukti nyata agar para pejabat publik tidak
melakukan korupsi lagi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum dan pelaksanaan pidana pencabutan hak politik serta
menganilisis mengenai putusan hakim MA No. 1195K/Pid.Sus/2014 terhadap LHI
yang dijatuhi pencabutan hak politik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan dari hasil penilitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai pencabutan hak politik belum menjelaskan secara khusus mengenai
pencabutan hak politik ini bagi para pejabat publik yang melakukan tindak pidana
korupsi. Hakikatnya kasus pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam
tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang baru, maka diperlukan
pelaksanaan pidana yang jelas dan pengaturan khusus mengenai pencabutan hak
politik ini. Terhadap putusan Mahkamah Agung kepada Luthfi Hasan Ishaaq
adalah suatu bentuk terobosan baru mengenai hukuman tambahan dalam tindak
pidana korupsi dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana
korupsi. Sebab, dalam persidangan tingkat pertama dan kedua, hakim menolak
tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politk tersebut. Namun dalam putusan
MA, hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut sebab tindakan yang dilakukan
oleh LHI tersebut telah merusak citra seorang pemimpin dan melukai perasaan
rakyat yang telah memilihnya. |
en_US |