dc.description.abstract |
Pemberitaan tentang perdagangan anak pada beberapa waktu terakhir ini di
Indonesia makin marak, salah satunya yaitu perdagangan anak yang dilakukan
oleh ibu kandungnya. Kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung
seharusnya tidak terjadi, karena seharunya seorang ibu melakukan apapun demi
menjaga anak-anak mereka agar tetap sehat dan aman. Tapi sangat di sayangkan,
tak semua ibu berprilaku seperti itu. Ada banyak kasus dimana seorang ibu yang
tega menjual anak-anak mereka demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Kasus
tersebut diharapkan mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian khususnya
Polres Simalungun. Sebagaimana kasus perdagangan anak merupakan kejahatan
yang luar biasa yang dapat mengancam keamanan serta ketertiban hukum yang
ada di setiap kota, khususnya Kota Pematang Siantar, sehingga peran dan upaya
yang dilakukan harus semaksimal mungkin untuk memberantas agar tindak pidana
perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri tidak terulang
kembali. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk perdagangan anak yang
dilakukan oleh Ibu, faktor penyebab terjadinya perdagangan anak yang dilakukan
oleh Ibu, serta upaya yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam
menanggulangi perdagangan anak yang dilakukan oleh Ibu.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa bentuk perdagangan
anak yang dilakukan oleh ibu adalah bentuk mempekerjakan anak dengan cara
dieksploitasikan demi mendapatkan keuntungan materi atau keuntungan dalam
bentuk lain. Faktor penyebab terjadinya perdagangan anak yang dilakukan oleh
ibu adalah (a) faktor ekonomi pelaku yang tidak dapat mencukupi kebutuhan
hidupnya, (b) faktor pendidikan koban yang masih rendah karena masih anakanak, serta (c) faktor penegakkan hukum yang dirasa masih belum maksimal.
Upaya yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam menanggulangi
perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu yaitu (a) Melakukan upaya pre-emtif
dengan tujuan untuk menimbulkan daya tangkal sejak dini sehingga tidak
terpengaruh oleh bujuk rayu, (b) Melakukan upaya preventif dengan dua obyek
sistem pencegahan atau penanggulangan, (c) Melakukan upaya represif dengan
memberikan hukuman (Pidana) terhadap pelaku kejahatan, (d) Melakukan upaya
rehabilitasi dengan memberikan pelatihan, keterampilan, perawatan kesehatan dan
kesejahteraan melalui penyediaan lapangan kerja dengan tujuan mengembalikan
rasa percaya diri para korban perdagangan anak |
en_US |