Research Repository

Penyitaan Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Kepolisian Akibat Pelanggaran Lalu Lintas (Studi pada Kepolisian Resor Langkat)

Show simple item record

dc.contributor.author Ainuridha, Diana
dc.date.accessioned 2020-11-10T01:50:02Z
dc.date.available 2020-11-10T01:50:02Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9434
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan banyak kasus penyitaan kendaraan bermotor akibat pelanggaran lalu lintas. Penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur penyitaan, yang mengakibatkan masyarakat rugi atas tindakan aparat kepolisian. Aparat kepolisian dalam melakukan penyitaan haruslah sesuai dengan sistem hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia dan mengetahui pelaksanaan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas di kepolisian resor Langkat serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yaitu dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti aparat kepolisian wajib meminta izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum melakukan penyitaan, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Namun apabila dalam keadaan tertangkap tangan dan medesak aparat kepolisian boleh melakukan penyitaan terhadap barang bukti setelah itu penyidik langsung memberi tahu kepada ketua pengadilan (Pasal 38 ayat (2). Pelaksanaan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas di Kepolisian Resor Langkat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang tata cara pemeriksaan kendaran bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan tidak lain dari pada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-undang. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika penyitaan barang bukti Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Sesuai dengan hukum acara pidana yaitu masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian khususnya dibagian tilang. Namun apabila penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian ini sangat patal maka upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengajukan praperadilan atas penyitaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. en_US
dc.subject Penyitaan en_US
dc.subject Kendaraan Bermotor en_US
dc.subject Pelanggaran Lalu Lintas en_US
dc.title Penyitaan Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Kepolisian Akibat Pelanggaran Lalu Lintas (Studi pada Kepolisian Resor Langkat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account