dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penemuan banyak kasus penyitaan
kendaraan bermotor akibat pelanggaran lalu lintas. Penyitaan yang tidak sesuai
dengan prosedur penyitaan, yang mengakibatkan masyarakat rugi atas tindakan
aparat kepolisian. Aparat kepolisian dalam melakukan penyitaan haruslah sesuai
dengan sistem hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian untuk
mengetahui prosedur penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas dalam sistem
hukum acara pidana di Indonesia dan mengetahui pelaksanaan penyitaan barang
bukti pelanggaran lalu lintas di kepolisian resor Langkat serta mengetahui upaya
hukum yang dapat dilakukan jika penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas
tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian
hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur penyitaan barang
bukti pelanggaran lalu lintas dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yaitu
dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti aparat kepolisian wajib meminta izin
dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum melakukan penyitaan, sesuai
dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Namun apabila dalam keadaan tertangkap
tangan dan medesak aparat kepolisian boleh melakukan penyitaan terhadap barang
bukti setelah itu penyidik langsung memberi tahu kepada ketua pengadilan (Pasal
38 ayat (2). Pelaksanaan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas di
Kepolisian Resor Langkat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang No.
22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012
Tentang tata cara pemeriksaan kendaran bermotor di jalan dan penindakan
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan tidak lain dari pada ketentuan yang
telah diatur di dalam Undang-undang. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika
penyitaan barang bukti Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Sesuai dengan hukum
acara pidana yaitu masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian khususnya
dibagian tilang. Namun apabila penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian ini
sangat patal maka upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah
mengajukan praperadilan atas penyitaan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. |
en_US |