dc.description.abstract |
Kedudukan Hukum Penanggung (Avalis) Sebagai Penggugat Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan PN Pekanbaru Nomor : 50/PDT.Plw/2014/PN.Pbr)
Tri Andhika
Jaminan hak tanggungan sering digunakan untuk memperoleh fasilitas
kredit karena tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan selalu bertambah
seiring dengan waktu. Dalam realita pelaksanaan akad kredit, banyak debitur yang
menggunakan agunan atas nama pihak yang berhak yang merupakan pihak yang
berbeda dengan dirinya, dalam hal ini sering disebut sebagai pihak ketiga. Dengan
melibatkan pihak ketiga dalam perjanjian kredit ini, maka pihak ketiga tersebut
dapat menanggung pembayaran kembali kredit yang dilakukan debitur. Tujuan
dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dari penjamin
(avalis) sebagai penggugat terhadap pelaksanaan hak tanggungan, proses
pembuktian oleh penanggung bahwa subjek ketergantungan adalah milik
penanggung (avalis), dan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan atas
pembatalan kinerja objek perusahaan asuransi (avalis).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan mengolah
bahan hukum primer dan sekunder serta tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dikatakan bahwa kedudukan hukum
penanggung (avalis) sebagai penggugat terhadap eksekusi hak tanggungan adalah
sama dengan debitur apabila dalam proses pembebanan jaminan hak tanggungan
tersebut penanggung (avalis) selaku pemilik jaminan hak tanggungan telah
membuat kesepakatan tertulis dengan debitur dan juga telah menandatangani
SKMHT dan APHT yang dibuat dihadapan notaris/PPAT. Proses pembuktian
oleh penanggung bahwa obyek tanggungan itu milik penanggung (avalis) dimana
penanggung membuktikan bahwa Surat Kuasa untuk Memberikan Hak
Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang
dibuat oleh notaris/PPAT selaku tergugat II atas usulan debitur selaku tergugat I
dan Bank (kreditur) selaku tergugat III pada dasarnya bertentangan dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
tentang perubahan atas No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan juga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan pasal 4 ayat (5) UndangUndang No.4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
Terhadap pembatalan eksekusi objek hak tanggungan milik Penanggung (avalis) dimana
Hakim mempertimbangkan bahwa pelaksanaan pengikatan jaminan hak tanggungan
yang dilakukan oleh terlawan I, terlawan V Notaris PPAT Budi Suvono dan terlawan III Bank
Niaga cabang Pekanbaru mengandung unsur perbuatan melawan hukum. |
en_US |