dc.description.abstract |
Membeli dan memiliki mobil bekas mempunyai kelebihan dan
kekurangan. Kelebihannya adalah harga mobil bekas bisa bersaing dan terkadang
jauh relatif lebih murah, bahkan seperti hal nya kita membeli mobil baru yaitu
kitajuga mendapat bonus misalnya souvenir dari dealer. Sedangkan
kekurangannya adalah kondisi mesin dan mekanik kendaraan yang tidak
terinformasikan atau si penjual memang tidak menginformasikan kepada pihak
pembeli yang bisa saja karena faktor kesengajaan atau memang si penjual tidak
mengetahui hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perlindungan konsumen dalam pembelian kendaraan mobil yang terdapat cacat
tersembunyi, untuk mengetahui tanggung jawab penjual kendaraan bekas dalam
hal adanya cacat tersembunyi, dan untuk mengetahui analisis putusan No.
18/Pdt.G/2013/Pn. Pwk terkait kendaraan bekas dalam hal adanya cacat
tersembunyi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan konsumen
dalam pembelian kendaraan mobil yang terdapat cacat tersembunyi terdapat
dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK yang mengatakan bahwa, apabila terbukti penjual
melakukan wanprestasi sebagaimana hal-hal yang dituduhkan oleh konsumen,
maka penjual bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau
kerugian akibat mengkonsumsi mobil yang diperdagangkan. Tanggung jawab
penjual kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi yaitu konsumen
dapat meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata,
yang menjelaskan konsumen dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian,
dapat menuntut pemenuhan perjanjian, dapat menuntut penggantian kerugian,
dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian, dapat menuntut
pemenuhan dan penggantian kerugian. Serta Analisis putusan No.
18/Pdt.G/2013/PN.Pwk terkait kendaraan bekas dalam hal adanya cacat
tersembunyi putusan hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah
melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat,
dan membayar ganti rugi sebesar Rp.54.000.000,- |
en_US |