Research Repository

Tanggung Jawab Penjual Kendaraan Bekas Dalam Hal Adanya Cacat Tersembunyi (Analisis Putusan No.18/Pdt.G/2013/ Pn.Pwk)

Show simple item record

dc.contributor.author Cahyo, Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-09T08:57:02Z
dc.date.available 2020-11-09T08:57:02Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9387
dc.description.abstract Membeli dan memiliki mobil bekas mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah harga mobil bekas bisa bersaing dan terkadang jauh relatif lebih murah, bahkan seperti hal nya kita membeli mobil baru yaitu kitajuga mendapat bonus misalnya souvenir dari dealer. Sedangkan kekurangannya adalah kondisi mesin dan mekanik kendaraan yang tidak terinformasikan atau si penjual memang tidak menginformasikan kepada pihak pembeli yang bisa saja karena faktor kesengajaan atau memang si penjual tidak mengetahui hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam pembelian kendaraan mobil yang terdapat cacat tersembunyi, untuk mengetahui tanggung jawab penjual kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi, dan untuk mengetahui analisis putusan No. 18/Pdt.G/2013/Pn. Pwk terkait kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan konsumen dalam pembelian kendaraan mobil yang terdapat cacat tersembunyi terdapat dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK yang mengatakan bahwa, apabila terbukti penjual melakukan wanprestasi sebagaimana hal-hal yang dituduhkan oleh konsumen, maka penjual bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat mengkonsumsi mobil yang diperdagangkan. Tanggung jawab penjual kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi yaitu konsumen dapat meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yang menjelaskan konsumen dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian, dapat menuntut pemenuhan perjanjian, dapat menuntut penggantian kerugian, dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian, dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian. Serta Analisis putusan No. 18/Pdt.G/2013/PN.Pwk terkait kendaraan bekas dalam hal adanya cacat tersembunyi putusan hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat, dan membayar ganti rugi sebesar Rp.54.000.000,- en_US
dc.subject Cacat en_US
dc.subject Kendaraan bekas en_US
dc.subject Tanggung jawab en_US
dc.title Tanggung Jawab Penjual Kendaraan Bekas Dalam Hal Adanya Cacat Tersembunyi (Analisis Putusan No.18/Pdt.G/2013/ Pn.Pwk) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account