dc.description.abstract |
Latar belakang anak melakukan kejahatan kembali setelah menjalani masa
pidananya tentu tidak sama dengan latar belakang orang dewasa dalam melakukan
kejahatan, sebagai ruang lingkup dari kriminologi akan sangat membantu dalam
memberikan masukkan tentang apa yang sebaiknya diberikan terhadap anak yang
melakukan kejahatan kembali, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong,
hukuman yang pantas terhadap anak, dan upaya penanggulangan terhadap anak
yang melakukan kejahatan kembali setelah bebas dari masa pidananya, pada
akhirnya dapat menentukan kebutuhan apa yang diperlukan oleh seorang anak
dalam memberi reaksi atas kejahatan yang dilakukanya setelah bebas dari masa
pidananya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak
melakukan kejahatan kembali setelah menjalani masa pidananya, untuk
mengetahui hukuman terhadap anak, dan mengetahui upaya penanggulangan bagi
anak yang melakukan kejahatan kembali setelah menjalani masa pidananya. Sifat
penelitian adalah deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian empiris,
sumber data adalah data primer dan data sekunder dan alat pengumpul datanya
adalah wawancara dan studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab anak
melakukan kembali kejahatannya setelah menjalani masa pidananya adalah
dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan sekitarnya, faktor narkoba dan
keluarganya yang kurang memberikan pengawasan khusus terhadap anak,
diketahui hukuman terhadap anak yang melakukan kejahatan setelah menjalani
masa pidana dapat berupa hukuman yang sesuai diatur dalam Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak dan Anak tersebut dapat juga dikatakan sebagai
Residivis, dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya anak
yang melakukan kejahatn setelah menjalani masa pidana yaitu dapat berupa
penegakan hukum secara represif dan preventif. Upaya penegakan hukum secara
preventif adalah dengan memberikan penyuluhan hukum, memberikan
pengawasan terhadap anak dan kasih sayang, upaya represif adalah dengan jalur
pemidanaan. |
en_US |