Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Pabrik Rokok Yang Tidak Memiliki Izin Cukai (Analisis Putusan Nomor 348/Pid.Sus/2013/PN.Bgl)

Show simple item record

dc.contributor.author Azli, Dara
dc.date.accessioned 2020-11-09T04:23:43Z
dc.date.available 2020-11-09T04:23:43Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9190
dc.description.abstract Pasca krisis ekonomi, konsumsi rokok yang diproduksi oleh industri yang berskala besar menurun drastis seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat terhadap rokok tersebut. Upaya untuk mengendalikan perkembangan industri rokok yang semakin menguat dan untuk mengatasi tindak pidana cukai maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Tetapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk mengoptimalkan upaya pengawasan dan pengendalian serta memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah. Setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dipidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif yang memberikan gambaran mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pabrik rokok yang tidak memiliki izin cukai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dalam dan ke luar pabrik wajib diberitahukan oleh pengusaha kepada Kepala Kantor dan wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Pada saat dilakukan pencacahan barang kena cukai di pabrik oleh Pejabat Bea dan Cukai, pengusaha pabrik berkewajiban menunjukkan semua barang kena cukai yang ada di dalam pabrik, serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan. Kasus pidana dibidang cukai, biasanya modus operandi digunakan pelaku ada dua aspek, yaitu aspek persyaratan izin, dengan mendirikan pabrik rokok tanpa izin cukai. Kedua, aspek pelunasan pembayaran cukai dengan menjual dan mengedarkan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diwajibkan (rokok polos, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya). Sedangkan jumlah kasus dan tindak lanjutnya untuk tahun 2007 sebanyak 64 kasus. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pemilik Pabrik Rokok en_US
dc.subject Izin Cukai en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Pabrik Rokok Yang Tidak Memiliki Izin Cukai (Analisis Putusan Nomor 348/Pid.Sus/2013/PN.Bgl) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account