dc.description.abstract |
Pasca krisis ekonomi, konsumsi rokok yang diproduksi oleh industri yang
berskala besar menurun drastis seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat
terhadap rokok tersebut. Upaya untuk mengendalikan perkembangan industri
rokok yang semakin menguat dan untuk mengatasi tindak pidana cukai maka
ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Cukai. Tetapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, disadari
masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk mengoptimalkan upaya
pengawasan dan pengendalian serta memberdayakan peranan cukai sebagai salah
satu sumber penerimaan negara sehingga menuntut perlunya penyempurnaan
sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah. Setiap
orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat
penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan
pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan
paling lama lima tahun serta dipidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan
paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah kepada penelitian
yuridis normatif yang memberikan gambaran mengenai pertanggungjawaban
pidana terhadap pabrik rokok yang tidak memiliki izin cukai. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemasukan dan pengeluaran
barang kena cukai ke dalam dan ke luar pabrik wajib diberitahukan oleh
pengusaha kepada Kepala Kantor dan wajib dilindungi dengan dokumen cukai.
Pada saat dilakukan pencacahan barang kena cukai di pabrik oleh Pejabat Bea dan
Cukai, pengusaha pabrik berkewajiban menunjukkan semua barang kena cukai
yang ada di dalam pabrik, serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk
keperluan pencacahan. Kasus pidana dibidang cukai, biasanya modus operandi
digunakan pelaku ada dua aspek, yaitu aspek persyaratan izin, dengan mendirikan
pabrik rokok tanpa izin cukai. Kedua, aspek pelunasan pembayaran cukai dengan
menjual dan mengedarkan hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang
diwajibkan (rokok polos, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang
tidak sesuai peruntukannya). Sedangkan jumlah kasus dan tindak lanjutnya untuk
tahun 2007 sebanyak 64 kasus. |
en_US |