Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Desa Paya Itik Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (Analisis Putusan Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2016/PT.MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author Qory, Cut
dc.date.accessioned 2020-11-09T04:16:35Z
dc.date.available 2020-11-09T04:16:35Z
dc.date.issued 2018-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9181
dc.description.abstract Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn atas nama terdakwa Parno pada amar putusan menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair. Terdakwa dihukum pidana penjara 3 (tiga) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 24.667.153.06. putusan ini dianggap tidak sesuai Pasal 51 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa yang dilakukan kepala desa paya itik dan mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa yang dilakukan kepala desa serta mengkaji pertanggungjawaban kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data skunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa yang dilakukan kepala desa paya itik dilakukan dengan alasan untuk menutupi hutang terdakwa kepada orang lain yang dicairkan oleh bendahara desa paya itik. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa yang dilakukan kepala desa sesuai dengan unsur-unsur Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga terpenuhi dan terbukti serta meyakinkan hakim. Tetapi hakim tidak mempertimbangkan penetapan kerugian keuangan Negara melalui lembaga berwenang yaitu BPK/BPKP. Pertanggungjawaban kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan dan perekonomian desa dengan pidana penjara 3 tahun tidak mencerminkan suatu keadilan dan sangat tidak sesuai dengan konteks apa yang dilakukan dan kondisi terdakwa melakukan tindak pidana itu. Selain itu, juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri sebagaimana tujuan pemidanaan itu dibagi dalam dua tujuan dengan teori absolut dan relatif. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Dana Desa en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Kepala Desa en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Desa Paya Itik Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (Analisis Putusan Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2016/PT.MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account