dc.description.abstract |
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
atas nama terdakwa Parno pada amar putusan menyatakan terdakwa terbukti dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.
Terdakwa dihukum pidana penjara 3 (tiga) tahun, pidana denda sebesar Rp.
50.000.000, dan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti sebesar
Rp. 24.667.153.06. putusan ini dianggap tidak sesuai Pasal 51 ayat (1) dan (2)
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian
desa yang dilakukan kepala desa paya itik dan mengkaji pertimbangan hakim
dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa
yang dilakukan kepala desa serta mengkaji pertanggungjawaban kepala desa yang
melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data skunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana korupsi dana
desa dan perekonomian desa yang dilakukan kepala desa paya itik dilakukan
dengan alasan untuk menutupi hutang terdakwa kepada orang lain yang dicairkan
oleh bendahara desa paya itik. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara
tindak pidana korupsi dana desa dan perekonomian desa yang dilakukan kepala
desa sesuai dengan unsur-unsur Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi sehingga terpenuhi dan terbukti serta meyakinkan hakim. Tetapi
hakim tidak mempertimbangkan penetapan kerugian keuangan Negara melalui
lembaga berwenang yaitu BPK/BPKP. Pertanggungjawaban kepala desa yang
melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan dan perekonomian desa
dengan pidana penjara 3 tahun tidak mencerminkan suatu keadilan dan sangat
tidak sesuai dengan konteks apa yang dilakukan dan kondisi terdakwa melakukan
tindak pidana itu. Selain itu, juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan itu
sendiri sebagaimana tujuan pemidanaan itu dibagi dalam dua tujuan dengan teori
absolut dan relatif. |
en_US |