Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan
teknik pengumpulan data dokumentasi.
Laporan keuangan merupakan suatu media informasi yang dingunakan oleh
suatu perusahaan untuk melaporkan keadaan dan posisi keuangan perusahaan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak internal dan eksternal yang
bermanfaat bagi pihak tersebut dalam pengambilan keputusan secara ekonomi.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak, dengan
meminimalisasi beban pajak yang masih berada dalam bingkai peraturan
perpajakan. Uapaya untuk menekan pajak (yang terhutang lebih kecil dari yang
seharusnya) membutuhkan suatu langkah-langkah manajemen yang terpadu
(berkomponen). Langkah-langkah manajemen yang dimaksud dimulai dari
perencanaan hingga pengawasan terhadap perogram pengurangan pajak yang
harus di lunasi oleh perusahaan. Dokumentasi yang digunakan dalam bentuk data
laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan Laporan koreksi fiskal menurut
PT. Kamadjaja Logistic Kim. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui
perencanaan pajak dalam perhitungan koreksi fiskal dan pajak penghasilan
terhutang dalam Undang-undang perpajakan di PT. Kamadjaja Logistic Kim
(Kawasan Industri Medan) 2016.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang
dilakukan oleh manajemen PT. Kamadjaja Logistics belum maksimal dalam
memuat baik berupa koreksi positif maupun negatif, karena manajemen PT.
Kamadjaja Logistics dalam melakukan perencanaan pajak pada laporan keuangan
di PT. Kamadjaja Logistics masih ada beberapa akun-akun yang salah/belum
dilakukannya perencanaan pajak seperti biaya pengobatan karyawan, biaya
seragam kantor, biaya bingkisan lebaran/akhir tahun, biaya entertainment, biaya
majalah dan surat kabar, biaya kebersihan dan biaya keamanan