dc.description.abstract |
Zakat merupakan pranata sosial-ekonomi yang sistematik bertujuan untuk
mensejahterakan kehidupan umat muslim. Pengaturan hukum mengenai zakat
diatur dalam syariat Islam dan hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat merupakan pengalihan
segelintir harta kekayaan, yang ditujukan bagi delapan golongan (asnaf).
Kebiasaan masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat dengan membayarkan
langsung kepada mustahik. Namun, hal tersebut tidak efisen. Maka untuk
mengatasi permasalahan tersebut amil zakat memberikan solusi dalam
menunaikan kewajiban pembayaran zakat, yaitu dengan memanfaatkan
kecanggihan teknologi yakni pembayaran zakat kepada amil, dengan
menggunakan aplikasi fasilitas perbankan untuk melakukan pembayaran zakat
tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kajian hukum dalam
melakukan pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik, selain itu untuk
mengetahui bagimana akibat hukum dalam melakukan pembayaran zakat melalui
aplikasi elektronik, dan untuk mengetahui apa saja hambatan dan upaya dalam
mengatasi pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik tersebut. Penelitian ini
adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data primer dan sumber data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Alat pengumpul data dalam melakukan penelitian ini yaitu dengan
melakukan wawancara dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Sumatera Utara, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, dan Rumah Zakat Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hukum positif yang mengatur
dengan jelas tentang zakat melalui aplikasi elektronik belum ada yang konkrit,
tetapi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta Fatwa Majelis Ulama
Indonesia juga tidak mengharamkan atau melarang zakat tersebut. Pembayaran
zakat secara elektronik hanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan
kewajibannya. Akibat hukum pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik ini
sah menurut pandangan Hukum Islam. Terdapat hambatan dalam melakukan
pembayaran zakat melalui aplikasi elektronik yaitu sumber daya insani, teknologi,
dan pemerintah. Namun, tetap dilakukannya upaya untuk mengatasinya dengan
cara memperbaiki sumber daya insani pada setiap individu, berupaya
memanfaatkan teknologi dan berusaha menjaga kepercayaan terhaap amil zakat. |
en_US |