dc.description.abstract |
Tingkat kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor semakin tinggi.
Terhadap konsumen yang menginginkan kendaraan tetapi tidak memiliki dana
yang cukup untuk membeli kendaraan secara lunas telah ada sebuah lembaga yang
dinamakan perusahaan finance. Lembaga tersebut memberikan kemudahaan
kepada konsumen untuk membeli kendaraan bermotor dengan sistem kredit.
Namun sistem kredit ini mempunyai kerugian bagi perusahaan apabila konsumen
tersebut dikategorikan kredit macet. Maka dari itu untuk menghindari kerugian
yang diakibatkan konsumen, perusahaan menugaskan pihak eksternal sebagai
pihak ketiga diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melakukan penarikan unit
yang bermasalah. Namun tindakan yang dilakukan pihak eksternal pada saat
melakukan penagihan sering kali melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum seperti melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan
berbagai tindak pidana lainnya yang menimbulkan kerugian bagi debitur.
Kronologi kasusnya, bahwa Yehye membeli sepeda motor yang macet dari orang
lain yang angsurannya menunggak 1 tahun dan kemudian pihak eksternal dari
Adira finance menarik paksa sepeda motor tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian bersifat deskriptif analisis
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data
sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun yang menjadi rumusan masalah
terhadap penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan tindakan pihak eksternal
yang secara bersama-sama melakukan pemerasaan dengan kekerasan dan
bagaimana penegakan hukum terhadap pihak eksternal yang secara bersama-sama
melakukan pemerasan dengan kekerasan serta bagaimana analisis putusan
No.126/Pid.B/2014/PN.Spg.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa bentuk tindakan
pihak eksternal yang dapat dikategorikan perbuatan secara bersama-sama
melakukan pemerasan dengan kekerasan. Penegakan hukum terhadap pihak
eksternal, perbuatan pihak eksternal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana
diatur dan diancam menurut KUHP pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Serta analisisis dalam putusan No.126/Pid.B/2014/PN.Spg dirasa belum
cukup ada keadilan dalam pemutusan putusan serta bagaimana kedudukan pihak
eksternal dalam didalam peraturan perudang-undang di Indonesia. |
en_US |