dc.description.abstract |
Tanggal 17 November 2016 Polda Sumut melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terhadap staf Dinas Kebersihan Kota Medan. Petugas
mengamankan empat orang yakni seorang staf Dinas Kebersihan Kota Medan,
seorang sopir, dan dua orang tenaga harian lepas. Petugas juga menyita uang
mencapai Rp 9 juta, dokumen, dan kupon. Modus yang dilakukan, pelaku bekerja
sama dengan memanipulasi data dan voucher bahan bakar minyak pada kendaraan
truk sampah. Itu termasuk pungli.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab
pelaksanaan program sapu bersih pungutan liar terhadap pegawai Dinas
Kebersihan Kota Medan, pelaksanaan operasi tangkap tangan yang dilakukan
yang dilakukan terhadap pelaku pungutan liar di Dinas Kebersihan Kota Medan,
dan hambatan dalam pelaksanaan program sapu bersih pungutan liar pegawai
pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analitis dan metode
pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, alat pengumpul data
menggunakan metode wawancara dengan Asrul Robert Sembiring, Kepala Unit
Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Sumatera Utara dan studi dokumen (kepustakaan). Analisis yang digunakan
adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab
pelaksanaan operasi tangkap tangan dalam program sapu bersih pungutan liar
terdiri atas faktor yuridis yaitu dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2016 tentang Pembentukan Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar, Surat Perintah
Penangkapan Nomor SP.Kap/54/XI/2016/Ditreskrimsus Kepolisian Daerah
Sumatera Utara. Kemudian faktor sosiologis yaitu adanya aduan masyarakat
tentang praktik pungutan liar manipulasi voucher bahan bakar minyak truk
sampah yang terjadi di Dinas Kebersihan Kota Medan. 2. Pelaksanaan operasi
tangkap tangan terhadap pelaku pungutan liar di Dinas Kebersihan Kota Medan
dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan ditindak lanjuti oleh
tim intel tim operasi tangkap tangan sapu bersih pungutan liar Polda Sumut. 3.
Hambatan dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan di Dinas Kebersihan Kota
Medan yaitu masyarakat kurang terbuka terhadap lingkungan dan aktifitas yang
terjadi di lingkungan itu sendiri. |
en_US |