Research Repository

Pertanggungjawaban Anggota Polisi Satuan Lalu Lintas Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Profesi dan Pengamanan Polri Polres Pematang Siantar)

Show simple item record

dc.contributor.author Praja, Andi Adinda
dc.date.accessioned 2020-11-06T08:37:14Z
dc.date.available 2020-11-06T08:37:14Z
dc.date.issued 2018-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8625
dc.description.abstract Pungutan liar merupakan perbuatan tercela yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dengan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang lain untuk memberikan keuntungan finansial, melanggar kepercayaan dan merusak mental para pegawai negeri. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, bagaimana bentukbentuk pungutan liar anggota Polisi Satuan Lalu Lintas, bagaimana pengawasan terhadap Polisi Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari Kepolisian Resor Pematang Siantar. Alat pengumpul data adalah melalui studi dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, maka Kepolisian Resor Pematang Siantar memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat diberi sanksi yaitu dicopot dari jabatannya tidak diizinkan untuk melaksanakan tugas lalu lintas di lapangan dan ditugaskan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL). Bentuk-bentuk pungutan liar anggota Polisi Satuan Lalu Lintas adalah dalam pembuatan Surat Izin Menemudi (SIM), penilangan dan pembuatan/perpanjangan BPKP atau STNK. Proses pembuatan SIM paling rawan pungli karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM, sedangkan dalam penilangan sering dilakukan oleh para pelanggar lalu lintas agar pelanggar tidak mendapat tilang dari aparat polisi lalu lintas. Surat kendaraan yang menjadi sumber pungli di jajaran lalu lintas Polri adalah pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pengawasan terhadap Polisi Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar adalah dengan membentuk tim khusus (Timsus) yang bertugas memberantas anggota polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) saat menjalankan tugas negara. Tim ini bertugas untuk memantau aktivitas anggota di tingkat internal dan eksternal kepolisian. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.subject Pungutan Liar en_US
dc.title Pertanggungjawaban Anggota Polisi Satuan Lalu Lintas Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Profesi dan Pengamanan Polri Polres Pematang Siantar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account