dc.description.abstract |
Pungutan liar merupakan perbuatan tercela yang dilakukan untuk
menguntungkan diri sendiri dengan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang
lain untuk memberikan keuntungan finansial, melanggar kepercayaan dan
merusak mental para pegawai negeri.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban
anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, bagaimana bentukbentuk pungutan liar anggota Polisi Satuan Lalu Lintas, bagaimana pengawasan
terhadap Polisi Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar. Penelitian ini
adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis
empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari Kepolisian Resor
Pematang Siantar. Alat pengumpul data adalah melalui studi dokumentasi dan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban
anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, maka Kepolisian
Resor Pematang Siantar memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang
terbukti melakukan pungutan liar dalam menjalankan pelayanan kepada
masyarakat diberi sanksi yaitu dicopot dari jabatannya tidak diizinkan untuk
melaksanakan tugas lalu lintas di lapangan dan ditugaskan sebagai Pegawai
Harian Lepas (PHL). Bentuk-bentuk pungutan liar anggota Polisi Satuan Lalu
Lintas adalah dalam pembuatan Surat Izin Menemudi (SIM), penilangan dan
pembuatan/perpanjangan BPKP atau STNK. Proses pembuatan SIM paling rawan
pungli karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM, sedangkan
dalam penilangan sering dilakukan oleh para pelanggar lalu lintas agar pelanggar
tidak mendapat tilang dari aparat polisi lalu lintas. Surat kendaraan yang menjadi
sumber pungli di jajaran lalu lintas Polri adalah pengurusan perpanjangan Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pengawasan terhadap Polisi
Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar adalah dengan membentuk tim
khusus (Timsus) yang bertugas memberantas anggota polisi yang melakukan
pungutan liar (Pungli) saat menjalankan tugas negara. Tim ini bertugas untuk
memantau aktivitas anggota di tingkat internal dan eksternal kepolisian. |
en_US |