Abstract:
Salah satu rekayasa lalu lintas yang berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan lalu
lintas adalah polisi tidur (road humps). Polisi tidur atau jendulan melintang (road
humps)adalahpeninggian melintang permukaan jalan yang digunakan untuk
mengendalikan kecepatan kendaraan.Fasilitas polisi tidur dikenal dengan berbagai
jenis, diantaranya Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Tables (Flat Top Speed
Hump).Dalam penelitian ini, dianalisis efektifitas pemasangan polisi tidur (road
humps) dalam mengurangi kecepatan lalu lintas. Lokasi penelitian adalah pada
ruas Jl. T. Amir Hamzah dan Jl. Pembangunan. Pada kedua ruas jalan tersebut
terbagi beberapa titik lokasi penelitian untuk membedakan data kecepatan pada
lokasi terdapat fasilitas polisi tidur dengan yang tidak terdapat fasilitas polisi
tidur. Metode penelitian ini meggunakan metode survei kecepatan setempat yaitu
dengan mengukur kecepatan kendaraan roda empat (mobil penumpang) dan roda
dua (sepeda motor) sebelum dan setelah melewati polisi tidur (road humps). Dari
hasil pengujian di atas diperoleh hasil kecepatan kendaraan yang berkurang pada
masing-masing lokasi penelitian. Pada lokasi Jl. T. Amir Hamzah kecepatan ratarata berkurang sampai 12,613 km/jam (dari 28,326 km/jam menjadi 15,713
km/jam). Hal tersebut menunjukkan hasil yang tidak efektif karena kecepatan
rata-rata berkurang menjadi 15,713 km/jam. Dinyatakan efektif apabila kecepatan
rata-rata berkurang menjadi ≤ 8 km/jam.