Abstract:
Angkutan umum dalam kota adalah salah satu moda transportasi yang
menghubungkan kawasan yang satu dengan kawasan yang lain di dalam kota.
Dampak kenaikan harga minyak dunia yang mengakibatkan pemerintah
mengurangi subsidi terhadap bahan bakar minyak dalam negeri mempengaruhi
tarif angkutan umum, termasuk angkutan umum dalam kota. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan tarif yang layak
diberlakukan untuk trayek angkutan umum antar terminal Amplas – Terminal
Pinang Baris di Kota Medan. Analisa BOK dan kelayakan tarif dilakukan dengan
metode perhitungan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor: SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan
Teratur. Penelitian ini disusun dengan lingkup suatu perencanaan yang meliputi
studi literatur, pengumpulan data sekunder yang terdiri dari data biaya
administrasi, peraturan pemerintah dan data trayek, pengumpulan data primer
terdiri dari data BOK, karakteristik dan produktivitas kendaraan. Kemudian
dilakukan proses analisa dengan data-data yang telah disurvei sehingga didapat
kesimpulan biaya dari beberapa angkutan umum seperti: Medan Bus 48, KPUM
64, KPUM 06, KPUM 24, Morina 138, untuk penumpang umum sebesar Rp.
4.500.00 pnp/estafet, dan penumpang pelajar sebesar Rp. 3.000.00 pnp/estafet.