dc.description.abstract |
Hubungan antara produsen dan konsumen yang bersifat massal
menciptakan hubungan secara individu/personal sebagai hubungan hukum yang
spesifik. Hubungan hukum yang spesifik ini sangat bervariasi, yang sangat
dipengaruhi oleh berbagai keaadaan. Produsen sebagai perusahaan yang menjual
produk barang atau memberikan pelayanan jasa secara komersil kepada konsumen
memiliki tanggung jawab atas produknya tersebut. Seperti hotel, hotel
berdasarkan keputusan menteri parpostel no km 94/HK103/MPPT 1987 adalah
salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan
bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta
jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara pelaku usaha dan
konsumen, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya
barang konsumen di dalam kamar hotel, dan untuk tanggung jawab pengelola
hotel atas hilangnya barang konsumen di dalam kamar hotel Garuda Plaza Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelayanan jasa merupakan
suatu kinerja, penampilan, tidak berwujud dan cepat hilang. Lebih dapat dirasakan
daripada dimiliki, serta pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses
mengkonsumsi jasa tersebut. Perlindungan hukum terhadap konsumen konsumen
jasa hotel di Hotel Garuda Plaza berdasarkan Pasal 4 huruf a yang menyatakan
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
atau jasa” dan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa di Hotel Garuda
Plaza berdasarkan Pasal 4 huruf h yang menyatakan “hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”. Serta
Pertanggungjawaban awal perusahaan dengan meminta maaf kepada pihak
pelanggan yang sudah dirugikan oleh karyawan yang lalai dari pihak perusahaan.
Diadakan musyawarah mufakat antara pelanggan yang merasa dirugikan dengan
pihak perusahaan. |
en_US |