dc.description.abstract |
Secara umum dan mendasar, hubungan antara produsen (perusahaan
penghasil barang dan/atau jasa) dengan konsumen (pemakai akhir dari barang
dan/atau jasa untuk diri sendiri dan keluarganya) merupakan hubungan yang terus
menerus berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya memang
saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi
antara yang satu dengan yang lain.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya barang-barang milik
konsumen, dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha jasa cuci
kendaraan terhadap hilangnya barang-barang didalam kendaraan milik konsumen.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelayanan jasa merupakan
suatu kinerja, penampilan, tidak berwujud dan cepat hilang. Lebih dapat dirasakan
daripada dimiliki, serta pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses
mengkonsumsi jasa tersebut. Hal yang lain dikatakan bahwa pelayanan
merupakan setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak
kepada pihak lain, pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan
kepemilikan apapun. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa car
wash di Bengkel Toyota Perintis Perkasa berdasarkan Pasal 4 huruf a yang
menyatakan “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa” dan perlindungan hukum terhadap konsumen
jasa Bengkel Toyota Perintis Perkasa berdasarkan Pasal 4 huruf h yang
menyatakan “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian,
apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya”. Serta pertanggungjawaban awal perusahaan dengan
meminta maaf kepada pihak pelanggan yang sudah dirugikan oleh karyawan yang
lalai dari pihak perusahaan. Diadakan musyawarah mufakat antara pelanggan
yang merasa dirugikan dengan pihak perusahaan. |
en_US |