dc.description.abstract |
Pasal 1 angka 14 KUHAP mensyaratkan adanya bukti permulaan sebelum
menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun KUHAP tidak menjelaskan
lebih lanjut tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan bukti permulaan,
khususnya definisi bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai dasar
penetapan tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015,
adalah berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184
KUHAP. Sehingga dalam penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana
penggunaan alat bukti elektronik dalam menentukan tersangka atas dugaan tindak
pidana penghinaan melalui media sosial, kendala dan upaya mengatasinya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengolah data dengan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh hasil: penggunaan alat bukti
dalam penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana penghinaan/
pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, mengacu pada bukti permulaan yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Bukti print out dokumen elektroni yang berisi muatan penghinaan/pencemaran
nama baik melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram, email dan
lain-lainnya harus terlebih dahulu dilakukan uji forensik digital; Kendala
penggunaan alat bukti elektronik dalam proses penyidikan tindak pidana
penghinaan melalui media sosial di Polda Sumatera Utara yaitu penggunaan
media sosial yang tidak sesuai dengan pelaku tindak pidana. Kendala selanjutnya
adalah minimnya sarana yang dimiliki oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang
Medan dan masih rendahnya pengetahuan personil Kepolisian Daerah Sumatera
Utara terhadap dalam hal penggunaan alat bukti dokumen elektronik serta kendala
menganai belum adanya suatu aturan standar dan panduan teknis dalam
melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital
berdasarkan ISO/SNI 27037; Upaya dalam mengatasi kendala penggunaan alat
bukti elektronik dalam proses penyidikan tindak pidana penghinaan melalui media
sosial di Polda Sumatera Utara yaitu meminta keterangan ahli, mengadakan
pelatihan-pelatihan, mengusulkan percepatan pembentukan standar dan panduan
teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan
bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037. |
en_US |