dc.description.abstract |
Penggunaan nama domain dapat disalahgunakan oleh pihak yang ingin
mendapatkan keuntungan dari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah
pembajakan merek melalui sebuah nama domain. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana kerugian terhadap hak merek yang digunakan pihak lain
sebagai nama domain, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak
merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain, bagaimana penyelesaian
hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpul data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan (library research)
dan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kerugian terhadap hak merek
yang digunakan pihak lain sebagai nama domain untuk mendapatkan keuntungan
dari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui
sebuah nama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek
melalui nama domain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain
dengan meniru nama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal
dimasyarakat luas, hal ini tentulah sangat meresahkan, karena hal ini berkaitan
dengan nama besar dan nama baik perusahaan. Bentuk perlindungan hukum
terhadap hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain diatur
dalam Undang-Undang Merek, Undang-Undang ITE, UDRP dan Ketentuan
Menurut Aturan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia kebijakan
terkait kode domain negara Indonesia (.id). Dalam proses terkait pencegahan
pelanggaran terkait mengenai nama domain, PANDI menerapkan kebijakan nama
domain yang sesuai dengan undang-undang. Penyelesaian hak merek yang
digunakan pihak lain sebagai nama domain diselesaikan secara litigasi adalah
penyelesaian melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian sengketa secara litigasi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dari Pasal
76 sampai dengan Pasal 83 sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi
merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, seperti melalui alternatif
penyelesaian sengketa ataupun arbitrase. |
en_US |