Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang Yang Digunakan Pihak Lain Sebagai Nama Domain

Show simple item record

dc.contributor.author Safri, Aidil
dc.date.accessioned 2020-11-06T05:13:54Z
dc.date.available 2020-11-06T05:13:54Z
dc.date.issued 2018-01-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8370
dc.description.abstract Penggunaan nama domain dapat disalahgunakan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuah nama domain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kerugian terhadap hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain, bagaimana penyelesaian hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kerugian terhadap hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain untuk mendapatkan keuntungan dari ketenaran suatu merek, sehingga muncul istilah pembajakan merek melalui sebuah nama domain. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui nama domain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan meniru nama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain. Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan dikenal dimasyarakat luas, hal ini tentulah sangat meresahkan, karena hal ini berkaitan dengan nama besar dan nama baik perusahaan. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain diatur dalam Undang-Undang Merek, Undang-Undang ITE, UDRP dan Ketentuan Menurut Aturan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia kebijakan terkait kode domain negara Indonesia (.id). Dalam proses terkait pencegahan pelanggaran terkait mengenai nama domain, PANDI menerapkan kebijakan nama domain yang sesuai dengan undang-undang. Penyelesaian hak merek yang digunakan pihak lain sebagai nama domain diselesaikan secara litigasi adalah penyelesaian melalui lembaga pengadilan. Penyelesaian sengketa secara litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dari Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, seperti melalui alternatif penyelesaian sengketa ataupun arbitrase. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Merek en_US
dc.subject Nama Domain en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang Yang Digunakan Pihak Lain Sebagai Nama Domain en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account