dc.description.abstract |
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia telah memberikan aturan mengenai pelaksanaan eksekusi atas objek
Jaminan Fidusia, namunfaktanya di lapangan pelaksanaan eksekusi yang
dilakukan oleh lembaga pembiayaan non bank dijumpai tidak mematuhi aturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan
terhadap lembaga pembiayaan non bank khususnya di Kota Medan ini
dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pihak kreditur
melakukan eksekusi terhadap barang jaminan kendaraan bermotor yang tidak
didaftarkan jaminan fidusia dan akibat hukum pelaksanaan eksekusi terhadap
barang jaminan kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan Jaminan Fidusia.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang eksekusi
jaminan fidusia terhadap perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor atas
perbuatan wanprestasidan mengetahui bagai mana kendala yang dihadapi, serta
guna mengkaji bentuk-bentuk upaya dalam memberikan pengawasan terhadap
kegiatan eksekusi jaminan fidusia terhadap perjanjian pembiayaan kendaraan
bermotor atas perbuatan wanprestasi di Kota Medan. Penelitian ini dilakukan
dengan pendekatan metode yuridis empiris yang diperoleh dari data primer
dengan melakukan wawancara di Pengadilan Negeri Medan dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa beberapa klausula didalam
perjanjian pembiayaan konsumen menyatakan bahwa apabila pembeli lalai
(wanprestasi) dalam membayar angsuran, maka kendaraan bermotor tersebut
diambil kembali oleh penjual dan dijual dengan harga pasaran. Hal ini merupakan
alasan hukum bagi pihak kreditur untuk melakukan eksekusi secara langsung
dengan kekuasaannya sendiri tanpa putusan pengadilan sebagaimana yang selama
ini dilakukan Lembaga Pembiayaan Non Bank terhadap debitur yang cidera janji
di Kota Medan. Mengenai akibat hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
yang tidak didaftarkan dalam hal debitur melakukan wanprestasi maka secara
normatif kreditur tidak sah menggunakan parateexecutie (eksekusi langsung), dan
proses eksekusinya harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke
Pengadilan Negeri melalui proses Hukum Acara Perdata hingga turunnya putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. |
en_US |