Research Repository

Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Atas Perbuatan Wanprestasi Di Pengadilan (Studi Pada Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author G, Agi Perana Omi Ed
dc.date.accessioned 2020-11-06T05:03:09Z
dc.date.available 2020-11-06T05:03:09Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/8360
dc.description.abstract Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah memberikan aturan mengenai pelaksanaan eksekusi atas objek Jaminan Fidusia, namunfaktanya di lapangan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan non bank dijumpai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan terhadap lembaga pembiayaan non bank khususnya di Kota Medan ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pihak kreditur melakukan eksekusi terhadap barang jaminan kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan jaminan fidusia dan akibat hukum pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan Jaminan Fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang eksekusi jaminan fidusia terhadap perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor atas perbuatan wanprestasidan mengetahui bagai mana kendala yang dihadapi, serta guna mengkaji bentuk-bentuk upaya dalam memberikan pengawasan terhadap kegiatan eksekusi jaminan fidusia terhadap perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor atas perbuatan wanprestasi di Kota Medan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode yuridis empiris yang diperoleh dari data primer dengan melakukan wawancara di Pengadilan Negeri Medan dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa beberapa klausula didalam perjanjian pembiayaan konsumen menyatakan bahwa apabila pembeli lalai (wanprestasi) dalam membayar angsuran, maka kendaraan bermotor tersebut diambil kembali oleh penjual dan dijual dengan harga pasaran. Hal ini merupakan alasan hukum bagi pihak kreditur untuk melakukan eksekusi secara langsung dengan kekuasaannya sendiri tanpa putusan pengadilan sebagaimana yang selama ini dilakukan Lembaga Pembiayaan Non Bank terhadap debitur yang cidera janji di Kota Medan. Mengenai akibat hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dalam hal debitur melakukan wanprestasi maka secara normatif kreditur tidak sah menggunakan parateexecutie (eksekusi langsung), dan proses eksekusinya harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses Hukum Acara Perdata hingga turunnya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Atas Perbuatan Wanprestasi Di Pengadilan (Studi Pada Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account